DPD DIILAI Laporkan Pertambangan Diduga Ilegal Galian C di Desa Parit Baru Kampar

Pekanbaru/Riau, cMczone.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Departemen Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (DIILAI) Provinsi Riau melaporkan adanya aktivitas dugaan pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ke Polda Riau.

Rizal Tanjung selaku ketua DPD Departemen Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (DIILAI) mengatakan, bahwa laporan dugaan pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Parit Baru sebagai upaya untuk mendukung program Pemerintah Presiden RI dan menjaga lingkungan.

Bentuk wujud Lembaga Aliansi Indonesia mendukung program bapak Presiden Joko Widodo untuk menjaga lingkungan dan menghindari pencemaran di sungai Kampar serta mencegah kerusakan ekosistem dan Fauna air disana,”. Sampaikan Rizal Tanjung. Kamis, (16/12/2021)

Baca Juga :   IKUT MENCERDASKAN ANAK BANGSA.,,PKBM MUTIARA KAMPAR UTARA DI APRESIASI KADIS PENDIDIKAN KAMPAR.

Kemudian, dengan adanya temuan investigasi ini yang kami laporkan melalui laporan aduan ke Kepolisian Polda Riau, kami berharap agar para pelaku pertambangan galian C yang diduga ilegal supaya ditindak tegas. Sambungnya

Adapun informasi yang kami dapatkan dilapangan, izin pertambangan Galian C di Desa Parit Baru didapatkan dari Ninik Mamak disana, yang sangat kita sungguh sayangkan seharusnya Ninik Mamak disana menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem disana.

Informasi yang kita didapat, Ninik Mamak disana memberi izin kepada pengusaha tambang untuk melakukan Galian C dengan meminta sejumlah uang hingga sampai puluhan juta/tahun kepada para pengusaha untuk melakukan aktivitas yang diduga secara ilegal,”. Katanya

Jadi, kami juga melaporkan sekolompok oknum Ninik Mamak disana yang memberi izin pertambangan ilegal Galian C kepada para pengusaha untuk melakukan aktivitas mereka yang mengakibatkan Negara Sumber Daya Alam dan ruginya Negara serta atas persetujuan dari sekolompok oknum Ninik Mamak disana pasti akan memunculkan permasalahan seperti lingkungan hidup disana dan kerusakan Infrasturktur jalan kesana. Lanjutnya

Baca Juga :   HUT RI: Polsek Tanjungpinang Timur Bagikan Makanan pada Masyarakat

Jadi, kami berharap agar para penegak hukum dapat membongkar dan menetapkan pelaku pertambangan ilegal Galian C yang ada di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Lembaga Aliansi Indonesia berharap penegak hukum menutup praktek pertambangan Galian C disana dan menetapkan pelaku mulia dari sekolompok oknum dari Ninik Mamak yang memberi Izin disana, dan pelaku pengusaha yang merugikan negara dengan melakukan pertambangan ilegal Galian C disana,”. Singkat Rizal Tanjung. (red)