Dugaan Mantan Penghulu Sinaboi Berinisial AM Memanipulasi Data Lahan Masyarakat, Ini Harapan Masyarakat ke Bupati dan Wabup

Mengungkap kedok siluman mantan penghulu sinaboi berinisial AM atas unsur kesengajaan telah memanipulasi beberapa data masyarakat yang tidak sama sekali mengetahui pembagian lahan tidur kepada masyarakat yang berada di kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir

Hal ini terungkap beberapa minggu yang lalu disaat beberapa masyarakat mendatangi titik lokasi lahan tersebut.

Salah satu kelompok tani perwakilan dari masyarakat warga kepenghuluan Sinaboi Ambri bersama RT/008 dan didampingi Sekdes penghulu sinaboi mengatakan kepada awak media ini, Selasa (22/02/2022).

“Kami tidak pernah menyerahkan lahan atau minta ganti rugi kepada H.Hazan Subhi dan membuat surat keterangan tanah dengan mantan penghulu Sinaboi AM, sesuai surat yang diterbitkan pada tahun 2009-2010 silam yang berlokasi di Gang, Sinaboi kecil dan kami juga tidak pernah merasa memiliki tanah atau lahan sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh mantan penghulu AM di lokasi Sinaboi kecil dan sungai nyoya kepenghuluan Sinaboi,” sebutnya.

Baca Juga :   Bangkitkan Jiwa Enterpreneur, Anggota DPRD Sumbar Muzli M.Nur Sponsori Pelatihan Menjahit Pakaian Wanita Dewasa di Pasaman

Dikatakan, “Mantan penghulu Sinaboi berinisial AM ini tidak seharusnya mengambil hak masyarakat dan mengeluarkan surat pergantian hak milik kepada orang lain dengan unsur kesengajaan demi untuk memperkaya diri.

Sebutnya lagi, “Kami menduga mantan penghulu AM ini memindah alihkan atas hak tanah masyarakat dan diduga dijual belikan kepada pengusaha.

“Dalam bulan ini masyarakat baru mengetahui kedok mantan penghulu Sinaboi AM sudah membuat surat keterangan lahan di kecamatan Sinaboi dan surat yang dibuat oleh mantan penghulu Sinaboi AM ini Timpang Tindih,” bebernya.

“Inilah nama-nama surat yang diterbitkan oleh mantan Penghulu Sinaboi AM yang tidak diketahui oleh masyarakat dan bernomor register. Atas Nama dibawah ini :

Baca Juga :   Kadis Perikanan Rohil M Amin, Bersama (HNSI) Dalam Waktu Dekat, Akan Melakukan Pengambilan Titik Koordinat Bubu Tiang Yang Mengganggu Alur Pelayaran.

1. ADLAN ” Nomor Register : 185/SKT/SNB/2010 tanggal 29 September 2010.
2. SRIWAHYUNI” Nomor Register 98/SKT/SNB/2010 tanggal 16 April 2010.
3. IDA” Nomor register 100/SKT/SNB/2010 tanggal 2010.
4. SITI HAJAR” Nomor Register 101/SKT/SNB/2010 tanggal 16 April 2010.

“Permohonan dari Masyarakat kecamatan Sinaboi untuk pak Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong S.i.p, dan wakil Bupati Rokan Hilir H.Sulaiman, Ss, MH agar bisa membantu hak masyarakat Sinaboi dan bisa mengelola lahan tersebut. Dan masalah persengketaan lahan di kecamatan Sinaboi, semoga dalang pelaku masalah ini segera di tangkap,” harapnya.

Setelah masyarakat menceritakan permasalahan ini, awak media cmczone.com mencoba mengkonfirmasi melalui Via WhatsApp kepada mantan penghulu AM atas kebenarannya dan mencoba menghubunginya melalui via telepon seluler sayangnya berdering tapi tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Kelurahan Sicincin

Jurnalis : mardani