Ketua Dprd Limapuluh Kota Usir Wartawan Yang Datang Meliput Hearing Dengan Perwanaliko

Cmczone.com- Hearing Komisi I DPRD Limapuluh Kota dan Perwanaliko (Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota) yang terjadwal Kamis 29 September 2022 Jam 14.00 hendak diliput oleh awak media atas undangan Ketua Perwanaliko, Sundahri. S, SE, MM.

Bermaksud ingin mengabarkan Ekslusivitas peristiwa karena menyangkut hajat hidup anak nagari se-Kabupaten yang harusnya bersifat terbuka untuk umum.

Tapi entah kenapa Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra berpikiran lain dan terkesan Alergi dengan kehadiran Wartawan di ruangan sidang, padahal 2 orang Wartawan sudah hadir sebelum jadwal.

Sukri cmczone.com dan Riki Hidayat dari newslan.id terpaksa tertunduk menuju pintu keluar Ruangan sidang.

Baca Juga :   RKN: Pasca Seleksi, Tim Gasliko Untuk Liga 3 Sumbar Kembali Terbentuk

Dengan menggunakan Mikropone dan didengar peserta sidang yang terdiri pengurus Perwanaliko se-Kabupaten Limapuluh Kota, mengatakan,
“Bagi yang tidak di undang harap keluar ruangan, karena rapat kami putuskan tertutup, kami beri waktu 5 menit,” demikian ultimatum sang ketua Arogan.

Arogansi Ketua DPRD sempat di protes oleh Ketua Perwanaliko, Sundahri SE, MM yang menginginkan Rapat secara terbuka untuk diliput.

“Ijin Ketua, Kami berharap sidangnya terbuka, supaya informasi kami hearing dapat didengar secara Instan oleh Masyarakat,” ujarnya.

Tapi Ketua DPRD, Deni Asra tidak bergeming sambil berucap,

“Begini Ketua (Perwanaliko), dalam rapat nanti ada hal hal yang harus dirahasiakan dari masyarakat, jadi sekali lagi kami beri waktu 5 menit untuk yang tidak berkepentingan segera keluar” tegasnya Angkuh.

Baca Juga :   Nagari Tarantang Limapuluh Kota Terima Bantuan Cadangan Pangan Dari Pemprov Sumbar 9,3 Ton

Apa yang terjadi didalam ruang sidang tersebut tentu sangat disayangkan, Hak seorang Jurnalis dalam mengais informasi sudah diatur UU No.40 tahun 1999, malah bagi yang menghalangi bisa dikenakan delik.

Disinyalir Ketua DPRD bertindak demikian bukan karena Hak menentukan Sidang terbuka atau tertutup, harusnya diputuskan bersama antara DPRD dan yang diundang Hearing, dalam hal ini Perwanaliko dan Perwanaliko sudah minta dibuka saja, tapi tidak di Fasilitasi.

“Mungkin karena Ketua DPRD Deni Asra “il-fil” dengan kami para awak media, tapi itu justru menjurus ke Kanak-Kanakan bagi seorang Ketuanya Wakil Rakyat, padahal Rapatnya kan Hearing/dengar pendapat, seharusnya terbuka,” Kesal Riki Hidayat, Kordinator Wilayah media Sumbar dan Riau.

Baca Juga :   Menguak Dugaan Kecurangan Pilwanag Sungai Rimbang, Bupati Limapuluh Kota Punya Andil?

“Tak Patut juga Seorang Ketua DPRD Limapuluh Kota Baper lah, karena kami datang atas Undangan Ketua Perwanaliko dan dalam rangka membuka ruang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” sungutnya.

Tim