Pahlawan Kesiangan, Wali Nagari Taeh Baruah Sayangkan Pihak Keturunan Suku Piliang Tidak Menghormati Keputusan Nenek Moyangnya, Teror dan Bohongi Publik?

cMczone.com– Jadi sorotan masyarakat luas berita yang berjudul : diduga telah terjadi mal administrasi yang menyebabkan kerugian negara di SDN 04 Taeh Baruh dan demi proyek pemkab diduga palsukan sertifikat tanah ke kemendikbud, Wali Nagari Taeh Baruah Indra Mulyadi kebakaran jenggot.

“Kami kirim surat hibah ini kepada media dengan harapan pemberitaan ini lebih profesional dan tidak mengorbankan anak-anak kami yang saat ini sedang belajar di teras-teras rumah warga.

Sementara 1 bulan lagi anak-anak harus ujian semester dan surat ini adalah dokumen resmi dan sah, tapi tidak di akui oleh pihak keluarga sekarang. Kami sangat menyayangkan pihak keturunan Suku Piliang yang tidak menghormati  keputusan nenek moyang mereka dan bahkan yang menghambat pembangunan sekarang ikut menanda tangani surat tersebut.

Sebenarnya surat ini akan menjadi beban mental untuk kami,  karena berita di media tidak proforsional, sementara pemerintahan nagari yang sedang berusaha keras mengumpulkan dana demi masa depan anak-anak kami, surat ini lebih baik tidak kami kirimkan kepada media ini,” ucap Wali Nagari Taeh Baruah Indra Mulyadi.

Baca Juga :   Jelang Debat Ketiga, Bro Rivai Sarankan Jangan Asbun.

Lanjut Wali Nagari Taeh Baruah, kami di nagari sudah dua tahun lebih menjadi mediator dan berusaha mencari jalan terbaik dengan oihak keluarga dan kami kesampingkan persoalan ranah hukum agar warga kami tidak berurusan dengan ranah hukum, karena sesuai dengan surat yang ada salah seorang keluarga sudah diangkat menjadi PNS sebagai penjaga sekolah dan sekarang sudah pensiun.

“Sekolah ini belum pernah dapat bantuan fisik sehingga sudah hancur dan sangat tertinggal dari enam SD yang ada di Taeh Baruah, kecuali pernah dapat pokir dari H. Emizal Jalinus untuk lantai beberapa lokal,” Imbuh nya.

Sedikit saja penegasan dari keluarga keturunan Suku Piliang (Y) “dari tahun 1981 sampai hari ini lahan sekolah SDN 04 Taeh Baruah statusnya di sewa, jikalau ada surat hibah, jual beli dan lain-lain dan di sebutkan ada tanda tangan kami itu “palsu. Kalau benar sudah di hibahkan kenapa masih ada nego jual beli tanah kepada kami dan sewa tanah kenapa masih berjalan sampai saat ini?”

Baca Juga :   Peringati HUT ke 73, Persit KCK PD IV/Diponegoro Menggelar Syukuran

“Kita lanjut proses hukum saja, tahun 1981 saya di malaysia,” pungkas (Y) keluarga keturunan Suku Piliang.

tim