cmc zone.com– Dalam langkah awal yang signifikan setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan berhasil menangkap 28 tersangka korupsi hanya dalam waktu sepuluh hari. Tindakan ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media, yang melihatnya sebagai sinyal positif dari pemerintahan baru.
Berikut daftar kasus korupsi yang terungkap
Asset Pasific
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua kantor PT. Asset Pasific dan telah menyita uang tunai hampir satu Triliun milik PT. Aset Pasific dalam kasus korupsi Duta Palma Group.
Korupsi Dana Desa
Tak hanya pejabat tinggi, seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara tertangkap atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 780.000.000
Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan status tersangka 3 hakim pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur, Pengacara Ronald yaitu Lisa Rahmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.
Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
12 orang ASN ATR/BPN ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru dan rugikan negara senilai Rp 27 Milyar.
ANTAM Tbk
Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang tersangka atas korupsi si PT. ANTAM Tbk Indonesia. Tersangka memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sejumlah 109 Ton emas.
Korupsi Dana Hibah NPCI
Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka korupsi dana hibah NPCI (National Paralymic Commite Indonesia) sebesar Rp 122 Milyar
Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015 dan rugikan negara hingga Rp 400 Milyar.
Total setidaknya terdapat 28 tersangka koruptor yang telah tertangkap dan Rp 3,1 Triliun kerugian negara yang disebabkan.(net)