cMczone.com, Jambi – Pakar Hukum Tata Negara, Dr Arfa’I SH.MH mengatakan bahwa Pasangan Calon nomor urut 02 Agus Rubiyanto – Nazar Efendy, ada kemungkinan besar akan didiskualifikasi dari pencalonannya pada Pilkada serentak Kabupaten Tebo tahun 2024.
Dosen Universitas Jambi ini mengomentari terkait adanya dugaan cacat prosedur pada syarat formal pada pendaftaran Agus Rubiyanto – Nazar Efendy sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo ke KPU Tebo.
Adapun salah satu syarat formal yang diduga cacat prosedur atau Maladministrasi adalah surat keterangan sehat Agus Rubiyanto dari Rumah Sakit Sultan Thaha Syaifudin dimana penerbitan surat sehat tersebut tanpa hadirnya yang bersangkutan ke Rumah Sakit untuk dilakukan cek Kesehatan.
Salah satunya adalah Cek urine untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan (Agus Rubiyanto,red) bebas dari Narkoba dan dugaan cacat prosedur penerbitan surat sehat Agus Rubiyanto ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Tebo oleh LSM Pekat IB.
“Meskipun tahapan – tahapan saat itu seperti tahapan verifikasi syarat formil dan Materil (Paslon ARB-Nazar,red) sudah dianggap clear oleh KPU Tebo dan Bawaslu sebagai pengawasan saat itu dan pada saat itu tidak ditemukan persoalan hukum, Ketika sudah ditetapkan menjadi calon, tetapi bukan menjadi calon yang sempurna karena ada syarat yang diduga cacat prosedur. Meskipun menang Paslon itu, persoalan itu bisa dilakukan upaya hukum,” ujar Dosen Unja ini saat dihubungi Selasa (26/11/2024).
Persoalan cacat prosedur syarat formil (Agus Rubiyanto,red) di KPU itu lanjut Arfa’I, bisa dilakukan upaya hukum lagi karena itu adalah persoalan pidana yang perlu dibuktikan dengan proses hukum karena dalam itu ada dua perkara yang berjalan seiring.
Pertama berkenaan dengan Pilkada dan kedua, penetapan orang yang tidak memenuhi syarat yakni tidak keabsahan sebagai calon dan perbuatan penyelengara yang melanggar etik. Persoalan ini harus diuji Kembali melalui hukum dan diputuskan oleh Lembaga yang berwenang.
“Persoalan ini seiring sejalan antara perbuatan dari penyelenggaranya dalam hal etik dan perbuatan hukum dari yang dilakukan oleh pihak itu berbeda. Jadi, perbuatan yang diduga tidak sesuai prosedur, tahu – tahu mengeluarkan surat Kesehatan itukan perbuatan menyalahgunakan wewenang,” urai Pakar Hukum Tata Negara ini.
Hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dipidana umum dan pidana Pemilu tentang persyaratan. Tidak menutup orang yang diduga melakukan kesalahan apakah itu Paslon, KPU atau lainnya dalam hal memenuhi persyaratan calon meskipun tahapan itu sudah lewat, tidak menutup untuk dilakukan proses melalui mekanisme hukum sepanjang bukti hukumnya ada, bukti argumen hukumnya ada, saksi secara hukum juga ada karena saksi itu kuat secara hukum.
“Kalau syarat cacat prosedur itu bisa dibuktikan dengan putusan hukum maka syarat Paslon itu tidak memenuhi syarat, bisa dibatalkan dengan alasan karena tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Kepala Daerah meskipun sudah melalui tahapan,” tutup Dosen ASN di Universitas ternama di provinsi Jambi ini.(TIM))