Pemasangan Patok PT.ABT WALHI Jambi Angkat Bicara

cMczone.com-11 Desember 2024 PT.Alam Bukit Tiga Puluh (PT.ABT) melakukan aktifitas pematokan di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.Rabu, 11/12/2024

Pemasangan patok tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024. Aktifitas pematokan mendapat penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Desa Pemayungan. Penolakan dilakukan masyarakat dikarenakan PT.ABT tidak melakukan proses sosialisasi dan persetujuan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk pemasangan patok dan batas PT. ABT. Adapun wilayah yang masuk ke dalam Administrasi Pemayungan merupakan blok II PT.ABT dengan luasan ±14.000 Ha.

Mengacu pada aspek Legalitas, munculnya izin Prinsip Restorasi Ekosistem ini berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dalam Negeri (BPMDN) No. SK.7/1IUPHHK-HA/PMDN/2015 pada tanggal 24 juli 2015. Dalam SK tersebut PT.ABT diberikan izin dengan luasan 38.665 Ha. Adapun wilayah izin PT.ABT terbagi menjadi dua blok yaitu bagian barat dan timur. Pada blok II izin PT. ABT seluas ±16.570 Ha dan yang masuk dalam wilayah Administrasi Desa Pemayungan sebanyak ±14.000 Ha.

Baca Juga :   Viral" Diduga Seorang Pekerja Diterkam Harimau Sumatra, Tim Gabungan Polres Muaro Jambi Dan BKSDA Prov Jambi Evakuasi Korban Di Lokasi

Mengingat Berita Acara pada tanggal 12 Juni 2024 yang telah dibuat dan disepakati oleh Ketua BPD, Kepala Desa serta Ketua Lembaga Adat Melayu Desa Pemayungan Terkait keberadaan PT.ABT. Dalam berita acara tersebut,

Perangkat Desa Pemayungan meminta PT. ABT mematuhi Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam. Dalam hal ini terkait dengan hak-hak masyarakat dan penataan batas wilayah atau areal kerja.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Abdullah menilai aktifitas pemasangan patok yang dilakukan oleh PT.ABT harus dihentikan. Hal ini dikarenakan pemasangan patok tidak melewati proses sosialilasi dan persetujuan masyarakat. Seperti yang tercantum di dalam SK perizinan, perusahaan harus melakukan penataan batas paling lambat 1 tahun setelah diberikan IUPHHK-RE dalam hutan alam. Hal ini, tidak dilakukan oleh PT. ABT sehingga menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat hingga saat ini. Kemudian Abdullah menambahkan, bahwa Restorasi Ekosistem yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem dan hayati dalam suatu Kawasan harus menjamin keberlanjutan lingkungan, hak hidup dan penghidupan masyarakat.(SI)