cmczone.com- Proyek pembangunan gedung strategis Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota diduga kangkangi UU No.1 Tahun 1970.
Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1970 adalah UU tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang mengatur perlindungan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan penghuni tempat kerja. UU ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta melindungi sumber-sumber produksi.
UU No.1 tahun 1970 menjadi bagian Integral yang tidak bisa dipisahkan dalam sebuah proyek strategis Pemerintah, artinya perlindungan tenaga kerja sudah tertera dalam RAB (rencana anggaran biaya) yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana proyek pemerintah (rekanan).
Ada ahli K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) yang harus tersedia oleh rekanan pelaksana, namun saat awak media datang ke lokasi 2 Kali (8/11 dan 16/12) pembangunan gedung Strategis Pemerintah Daerah (Disdikbud) tidak ditemukan tersedianya Ahli K3, dan seluruh pekerja tidak ada yang memakai alat pelindung diri (APD) sehingga penerapan UU No.1 tahun 1970 jelas-jelas tidak berjalan sebagai perintah UU tersebut.
Disamping pelanggaran K3, progres pembangunan gedung strategis tersebut masih ± 60% pengerjaan, sementara kontrak Kerja tersisa kurang dari 15 hari.
Plang proyek yang sudah sulit terbaca (robek) tertera program : penataan bangunan gedung, kegiatan : penyelenggaran bangunan gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Sub Kegiatan : pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan : pembangunan gedung kantor Dinas Pendidikan, Nomor Kontrak : 01.02/SP/PPK/CK-Gedung/PUPR-LK/2024.
Tanggal kontrak : 01 Agustus 2024, nilai kontrak : Rp 4.878.419.000, waktu pelaksanaan : 150 hari kerja, lokasi : Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Pelaksana : PT. Hobashita Fujitama, konsultan pengawas : CV. T-Nol Consultant, sumber dana : APBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2024.
Beberapa kali dikonfirmasi kepada Konsultan Pengawas CV T-Nol Consultant (Eri Piramida), jawabannya tidak sesuai ekspektasi dan malah menyalahkan Rekanan dan Pekerja.
“Sudah sering diingatkan (Rekanan dan Pekerja), baik secara Lisan dan Tulisan,” Kata Eri seakan berlepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab.
“Tukang dan Pekerja menurut ambo belum sepenuhnya memahami fungsi APD tersebut, Kami sebagai Pengawas sudah sering mengingatkan,” elaknya lagi.
Ketum AJAR Sumbar Soni, SH,. MH meminta kepada Kepala UPTD Wasnaker Disnakertrans Sumbar segera proses rekanan bangkang K3.
“Informasi yang saya dapati ini sudah yang kesekian kalinya para pekerja pembangunan gedung Kantor dinas pendidikan tidak memakai (APD), tidak hanya itu, kabarnya sudah hampir pertengahan jalan pekerjaan, media ini tidak pernah melihat pengawasnya berada di lokasi pekerjaan.”
Kadis Pupr Limapuluh Kota Nofriyadi Syukri saat di konfirmasi media ini soal pekerja tanpa APD untuk yang kesekian kalinya dan keraguan mangkraknya pembangunan gedung kantor dinas pendidikan Limapuluh Kota menjawab
“1) Kritikan Keselamatan kerja kita terima dan makasih, 2) penyedia sedang berusaha maksimal agar pencapaian akhir tahun sesuai target tapi karena beberapa alasan yang lumrah di lapangan pekerjaan w bisa saja terkendala dan sesuai ketentuan nanti akan ada putusan : 1) penghentian kerja sesuai kontrak
2) addendum kontrak
3) memberikan kesempatan penyelesaian kerja sesuai ketentuan berlaku, 3) point 3 kita putuskan saat akhir bulan.”
tim