Satu Pelaku Buron, Penadah Tidak Diproses: Ini Jawaban Kasatreskrim Polres Tebo. 

JAMBI,cMczone.com-Sungguh amat janggal penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Tebo terkait kasus pemangkasan TBS milik PT. Tebo Indah (TI) di Kabupaten Tebo, pasalnya dua orang pelaku ditangkap oleh Security dan tim gabungan dari Perusahaan secara bersamaan dan ditangkap di loading sawit di jalan Damar Kec. Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.  13/1/2025.

Sebagaimana berita yang dilansir oleh media ini sebelumnya, dalam persidangan terungkap dan disebut ada satu orang pelaku dan satu orang penadah di jalan Damar Blok E Rimbo Ilir belum diamankan. Sejalan dengan itu, barang bukti yang telah disita dan menjadi barang bukti dalam persidangan yakni berupa TBS milik PT. Tebo Indah dengan nilai lebih kurang 3 juta rupiah dan dua Unit truk, dilihat dari barang bukti artinya ada dua orang pelaku yang  dan satu orang penadah harus diamankan namun hanya satu orang yang sampai ke persidangan dengan dua Barang Bukti mobil jenis Truk tersebut.

Baca Juga :   Cegah Virus Corona (Covid-19), Kapolsek Geragai : Lebih Baik Mencegah Dari Pada Mengobati

Kapolres Tebo saat di konfirmasi terkait hal tersebut ia menjawab hanya menghubungi reskrim.

“hubungi kasatreskrim ya.”  Ucap Kapolres Tebi

Awak media ini terus mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebo, ia menuturkan satu Pelaku melarikan diri saat diamankan security dan sudah di terbitkan status daftar pencarian orang (DPO).

“Satu pelaku melarikan diri saat di amankan sekuriti” Ucap Reskrrim Polres Tebo

Selain itu Saat ditanya soal penadah, Kasat menuturkan

“Saat di amankan BB masih dalam penguasaan pelaku. Belum ada transaksi jual beli. Unsur pidana penadahan belum terjadi, Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan” tutup Kasatreskrim Polres Tebo.(SI)