Dugaan Pungli Pembayaran LKS Masih Terjadi di SDN Payakumbuh Setelah Edaran

cMczone.com, Payakumbuh, Sumbar– Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh telah mengeluarkan surat edaran/himbauan kepada seluruh sekolah dasar negeri (SDN) se-Kota Payakumbuh agar tidak ada lagi yang namanya pembayaran LKS karena itu melanggar.

“Ia, benar tanggal 17 januari 2025 kami di dinas pendidikan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah resmi untuk men stop pembayaran LKS,” kata Kadisdik Payakumbuh Dt. Dasril.

Pasalnya setelah himbauan Kadisdik Payakumbuh (17/1), sekolah dasar negeri SDN 29 kelurahan Tanjuang Pauh, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh terkesan bangkang edaran pelarangan dari Disdik.

Diyakini pihak sekolah masih bersigigih melakukan upaya dugaan pungli pembayaran LKS.

“Assalamualaikum ayah/bunda, sedikit informasi untuk kita semua bahwasanya sejak hari ini pembayaran LKS melalui bendahara, adapun LKS yang sudah di bagikan ke anak kita sebanyak tujuh (7) buah. Setiap LKS seharga Rp 12.000 jadi total Rp 84.000, bagi ayah bunda yang mau mengangsur silahkan hubungi bendahara,” demikian himbauan bendahara wali murid di dalam group whatsapp sekolah 24/1/2025. 

Kepala SDN 29 Tanjuang Pauh Payakumbuh saat di konfirmasi media ini mengatakan itu baru rencana belum ada yang membayar.

Baca Juga :   Ada Apa Limapuluh Kota? Setelah Sebelumnya Ada Pengembalian Kelebihan Honorarium di Eksekutif, Sekarang Legislatif Tersandung SPPD?

“Ia, benar ada pemberitahuan di dalam group whatsapp untuk pembayaran LKS kepada bendahara,” ucap sumber istimewa enggan di sebutkan namanya.

Dan selanjutnya sumber istimewa berharap kepada aparat penegak hukum soal dugaan pungli berkedok pembayaran LKS agar menjadi atensi, karena hal ini sangat meresahkan kami wali murid

 

Pj wako Payakumbuh saat di konfirmasi media ini mengatakan hari ini kami perintahkan kadis pendidikan cek lansung ke lapangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku Pasal 11, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Yang Dipergunakan Oleh Satuan Pendidikan, keluhan wali murid terhadap penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) oleh Pihak Sekolah kepada Siswa, dan tanggapan beberapa media elektronik terhadap proses pembelajaran di Sekolah di Kota Payakumbuh, dengan ini kami tegaskan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Temu Ramah dan Serap Aspirasi Dari Ibu Ibu Lansia di Nagari VII Koto Talago

1. Pihak Sekolah dilarang menjual dan atau membantu menfasilitasi Penyedia LKS yang akan menjual LKS kepada Siswa di Sekolah Saudara. 

2. Guru dilarang menjadikan LKS sebagai lembar evaluasi terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah. 

3. Tidak mengaitkan pembayaran LKS sebagai syarat mengikuti ujian, penerimaan rapor, surat tanda tamat belajar di Sekolah dan persyarat kegiatan lainnya. 

4. Apabila masih terdapat pelanggaran terhadap larangan ini, akan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Komponen Penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 39, yakni:
a. Penerimaan Peserta Didik baru.b. Pengembangan perpustakaan.c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.g. Pembiayaan langganan daya dan jasah. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.   k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.l. Pembayaran honor.

Baca Juga :   Menelisik Pemberian 17 Paket Hibah Kepada Instansi Vertikal, LSM LK-AEI: Kami Akan Melaporkan Ke BPK RI

 

Tim