cMczone.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan akibat belum terealisasinya pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) bagi kepala desa dan perangkat desa. Hingga Maret 2025, dana yang dijanjikan akan cair pada Januari 2025 masih belum dibayarkan.
Keterlambatan ini bukan hal baru bagi perangkat desa di Meranti. Sejak 2017, pembayaran Siltap (penghasilan tetap) dan non-Siltap kerap tertunda, dengan beberapa perangkat desa mengalami keterlambatan dua hingga tiga bulan. Bahkan, dalam satu periode enam tahun (2017-2023), ada ADD yang dikumpulkan hingga akhirnya satu tahun penuh tidak dibayarkan oleh Pemkab Meranti.
“Kalau ditunda, masih ada harapan. Tapi kenyataannya, ada yang akhirnya dianggap hangus begitu saja,” ungkap salah seorang kepala desa yang melaporkan masalah ini ke Organisasi Desa Bersatu.
Pada akhir 2024, Pemkab Meranti kembali memberikan harapan dengan menyatakan bahwa ADD 2024 hanya ditunda pembayarannya, bukan dihanguskan seperti yang terjadi sebelumnya. Bahkan, sebagai bentuk komitmen, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Drs. Irmansyah, M.Si., telah menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa dana akan dibayarkan melalui mekanisme pergeseran APBD Tahun 2025.
Namun, hingga menjelang Idulfitri 2025, janji tersebut belum juga ditepati. Para perangkat desa yang telah melakukan berbagai upaya, termasuk menemui langsung Kepala BPKAD, semakin kecewa karena pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah menempuh berbagai cara, mulai dari menghadap Kepala BPKAD hingga mendapatkan pernyataan tertulis di atas meterai. Tapi kenyataannya, sampai sekarang belum dibayar juga,” kata salah seorang perangkat desa dengan nada kesal.
Dasar Hukum Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa
Mengacu pada peraturan yang berlaku, kepala desa dan perangkat desa memiliki hak atas penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Berikut dasar hukumnya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 66 Ayat (1): Kepala desa dan perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari ADD.
Pasal 72 Ayat (2): ADD dialokasikan dari APBD kabupaten/kota yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima oleh daerah.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014
Pasal 81 Ayat (1): Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDes dan bersumber dari ADD yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota.
Pasal 81 Ayat (3): Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap bulan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025
Mengatur mekanisme pergeseran anggaran, yang seharusnya memungkinkan pencairan ADD tanpa kendala yang berkepanjangan.
Desa Bersatu adalah organisasi yang menaungi kepala desa dan perangkat desa dalam memperjuangkan hak serta kepentingan desa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan advokasi bagi perangkat desa dalam menyuarakan aspirasi serta menyelesaikan permasalahan terkait dana desa, kebijakan pemerintah, dan kesejahteraan perangkat desa.
Peran Desa Bersatu antara lain:
1. Advokasi dan Perlindungan Hak
Mengawal implementasi kebijakan terkait ADD agar kepala desa dan perangkat desa mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
2. Mediasi dengan Pemerintah
Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah anggaran dan kebijakan.
3. Mendorong Transparansi Anggaran
Memastikan alokasi dan pencairan dana desa dilakukan secara transparan dan tepat waktu.
4. Menyediakan Bantuan Hukum
Jika ada permasalahan hukum yang dihadapi perangkat desa terkait kebijakan atau keuangan desa, Desa Bersatu dapat memberikan pendampingan hukum.
Dalam kasus Kepulauan Meranti, Desa Bersatu telah menerima laporan dari perangkat desa mengenai keterlambatan pembayaran ADD dan sedang mengkaji langkah-langkah yang akan diambil untuk menekan Pemkab agar segera mencairkan dana yang tertunda.
Tidak Ingin Janji Kosong Lagi
Merasa terus diberikan harapan tanpa kepastian, perangkat desa dan kepala desa mulai merapatkan barisan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Mereka mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan aksi protes jika pembayaran masih terus diulur-ulur.
Perangkat desa berharap Pemkab Meranti benar-benar menepati janji mereka sebelum Idulfitri, mengingat banyak dari mereka bergantung pada penghasilan tersebut untuk kebutuhan hidup. Jika tidak, kekecewaan yang sudah menumpuk bertahun-tahun bisa memunculkan gelombang protes yang lebih besar. (rls)