cMczone.com, – Para Advokat yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu pagi (30/4/2025).
Mereka meminta agar penyidik menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama klien mereka, Dr. Arnaldo Eka Putra, Mantan Direktur RSD Madani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (24/4) lalu.
Permohonan turunan BAP atas nama tersangka sudah di minta oleh Kuasa Hukum baik secara lisan maupun secara tertulis, Namun hingga kunjungan tersebut dilakukan, penyidik belum memberikan salinan BAP dengan alasan seluruh dokumen berada di ruang Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, tidak di tempat karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
“Menurut Rusdi Bromi, S.H., M.H salah seorang dari 23 orang Tim kuasa hukum tersangka yang di komandoi oleh Suharmansyah, S.H., M.H, berpendapat “seharus penyidik menerapkan azas ultimum remedium artinya selesaikan dulu perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pidana itu jal terakhir jika sudah selesai Proses Pengadilan.”
Saat ini proses gugatan oleh Penggugat masih berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru namun Penyidik Polresta Pekanbaru tetap memproses laporan atas nama Merlin Melinda Siregar selaku Direktur CV. Batu Gana City dan menetapkan Dr, Arnaldo sebagai tersangka Kasus dugaan penipuan.