cMczone.com– Sekira Hari Rabu 7 Mei 2025 Bendera Merah Putih berukuran mini berkibar dalam keadaan Robek, Kusam dan tidak sesuai ukuran, berkibar tepat didepan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Kabupaten Limapuluh Kota.
Kantor DPD II Golkar tersebut beralamat di Jl. Jend. Sudirman, Sarilamak, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271.
Melihat Kondisi Bendera yang dikibarkan, dapat diduga Bendera tersebut sudah berhari-hari dibiarkan compang-camping.
Padahal Meraup 35.224 Suara Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Tingkat II Kabupaten Limapuluh Kota, Partai Golkar sukses mengklaim Posisi Ketua DPRD (BA 3 C) untuk Periode 2024-2029.
Namun sayang, Menjaga Bendera Negara saja Partai Golkar tidak sanggup, Apalagi Menjaga Kepercayaan Konstituen?
Disamping Golkar Pimpinan Doni Ikhlas ini juga melanggar AD/ART Partainya sendiri.
Merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada Pasal 7 Partai GOLKAR bertujuan :
(ayat)1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD 1945;
Bunyi Pasal 35 UUD 1945 : menerangkan bahwa bendera negara ialah sang merah putih.
Turunannya : UU Nomor 24 Tahun 2009,
Mengibarkan bendera yang robek atau rusak adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
– Pasal 24 huruf a UU Nomor 24/2009, dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
– Pasal 24 huruf c UU ini melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda.
– Pasal 6 dan 7 tentang penggunaan bendera negara. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Doni Ikhlas saat dikonfirmasi menjawab tanpa rasa bersalah,
“Terima Kasih Infonya, segera diperbaiki” katanya.
Media ini sudah berulang kali menulis tentang Bendera yang dikibarkan dalam kondisi memperihatinkan, namun karena mungkin dianggap sepele hingga tidak menjadikannya perhatian dan efek jera bagi yang lainnya.
Padahal Tanggung jawab menjaga serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sudah menjadi tanggung jawab segenap tumpah darah Indonesia.
(*)