cMczone.com– Sebuah sedan mewah Merk Mercedes Benz berklir merah BA 17 M parkir didepan lobi Balai Kota, senin 5 Mei 2025.
Pengguna mobil mewah tersebut disebut-sebut Istri Walikota Payakumbuh, Ny. Eni Zulmaeta.
Tunggangan Ny. Eni tersebut dipastikan bukanlah aset bergerak milik Pemko Payakumbuh, namun dipasangi Plat merah dan sudah bisa dipastikan platnya palsu?
Karena Pemko Payakumbuh diduga tidak pernah melakukan Pengadaan Kendaraan Mewah Merek Mercedes Benz yang harganya diatas 1,2 Milyar tersebut.
Pemandangan tak biasa ini menjadi gunjingan dikalangan Masyarakat Kota Payakumbuh yang melintas.
Ny. Eni Zulmaeta hadir di Balai Kota saat itu dalam rangka menghadiri acara Musrembang RPJMD Kota Payakumbuh 2025-2030.
Penggunaan Plat merah peruntukanya hanya untuk kendaraan dinas pemerintah, diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2012.
Plat merah hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, dan penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor, di dalam kota, serta memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi untuk perjalanan ke luar kota.
Kontroversi Penggunaan Plat Nomor Merah dapat dikenai,
– Pelanggaran Administratif, Penggunaan plat merah pada kendaraan pribadi termasuk pelanggaran administrasi dan berpotensi dikenai sanksi.
– Aturan yang Berlaku : Plat nomor merah khusus digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah, TNI, Polri, dan pejabat setingkat eselon I dan II.
Sampai berita ini terbit, Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemko maupun Ny. Eni Zulmaeta sendiri terkait penggunaan pelat merah pada mobil mewah tersebut.
(*)