Berita  

Update Sidang Korupsi Seragam, BPKP Ungkap Berbagai Kejanggalan, Penegakan Hukum ‘Separo’ Ala APH?

cMczone.com- Lanjutan Sidang Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota TA 2023 atas Nama Tersangka Asw.

Pada Sidang bernomor Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/PN Pdg tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), adapun Tempat Sidang adalah Ruang Sidang Cakra PN Padang.

Ahli Internal BPKP ini berasal dari Provinsi Jambi, adapun namanya Rahmat Awal Siregar dengan Jabatan Auditor ahli muda.

Saat Persidangan Hakim menanyakan temuan dan metode pemeriksaan yang dipakai BPKP hingga menemukan angka 1,1 Milyar.

Perencanaan dan Pelaksanaan bermasalah ;
Dalam Keterangannya dimuka sidang Ahli BPKP menemukan berbagai kejanggalan sejak Perubahan Usulan Perubahan SAB bernomor : 094/772/1/DPK-LK/II-2023 tanggal 17 Februari 2023.

Berikut beberapa kejanggalan :
1. Usulan ditanda tangani Unit Eselon III (Plt.Kadis Retrianda), Padahal usulan ini akan merubah Perda APBD yang Sudah di Sahkan pada Sidang Paripurna DPRD pada November 2022, Perda ini harusnya menjadi Pedoman Belanja Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk Tahun Anggaran (TA) 2023, tapi dirubah tanpa persetujuan DPRD dan hanya berdasarkan Usulan Pejabat Eselon III.

Baca Juga :   Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Akan Bekerja Maksimal Untuk Melayani Kesehatan Masyarakat dari Berbagai Aspek dan Upaya

2. Tanpa Kajian Harga Per Satuan terbaik,
Perubahan Harga Satuan dari sebelumnya Rp 300,000 ke Rp 700,000 Per Siswa bukanlah Harga terbaik, akibatnya Output yang dikeluarkan Pemerintah tidak sesuai dengan Input yang diterima, artinya Pemerintah yang mengeluarkan Anggaran (8,01 Milyar) tidak mendapatkan Kualitas terbaik dari kualitas barang (seragam) yang dibelanjakan, ini berpotensi KN (Kerugian Negara).
Berikut Harga Per Satuan yang diusulkan,
Baju Rp 100,000, Rok/Celana Rp 130,000, Jilbab 35,000, Topi 22,000, Dasi 13,000, Tas Sekolah 200,000, Sepatu 200,000 Total RP 700,000.

3. Pemilihan Pemenang (Penyedia) melalui E-Katalog,
Ahli Menemukan bahwa CV. Mustika dan CV.SPM ditunjuk sebagai Pemenang tidak melalui Prosedur Pelelangan yang diatur oleh LKPP.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

4.Penyedia Wajib Produsen
Menurut BPKP Penyedia itu Wajib Produsen (Pabrik), Sementara itu Tsk ASW yang saat itu bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) menyatakan bahwa Penyedia tidak harus Produsen (Pabrik).

Baca Juga :   Pria Asal Tungkal di Amankan Polres Tanjab Barat, Diduga Menyalahgunakan BBM Solar Bersubsidi

BPKP bersikukuh bahwa Penyedia wajib produsen, lalu Tersangka Asw ngotot tidak harus produsen, Perdebatan dalam sidang terkait ini akhirnya dilerai Hakim Ketua dengan menyatakan biarlah Hakim yang menilai.

5. Timbulnya Kerugian Negara temuan BPKP
Karena penyedia tidak mampu menyediakan barang sebanyak itu (Nyaris 12,000 Paket) karena penyedia lalu oleh Penyedia re-subcon atau dialihkan, akibatnya timbul kerugian negara yang seharusnya bisa dihindari.

Berikut hitungan kerugian karena penyedia bukan produsen hingga harus belanja ke produsen lain, tentu produsen lain tersebut akan mengambil keuntungan lagi ; Pengadaan Seragam SD oleh CV. Mustika yang belanja ke CV. Gumilar menimbulkan Kerugian : Rp 492 Juta lebih, Sementara CV.SPM yang belanja (tidak disebutkan) menimbulkan Kerugian Rp 651 Juta, Total 1,1 Milyar.

Uraian kerugian diatas oleh BPKP merupakan hitungan dari segi Kuantitas Barang, Jika Hitungan ditambahkan lagi dari Segi Kualitas Barang maka Angka Kerugian Negara akan melonjak tajam, karena ada Penuruan Kualitas Barang yang dibeli oleh Penyedia (CV. Mustika dan CV. SPM).

Baca Juga :   Punya Profit Bagus, Wabup RKN dan Hardedi Siap Tanam Kaliandra di Taram

BPKP berdalih mereka tidak memiliki wewenang untuk mengaudit kualitas barang jika di kompare dengan harga terbaik di pasaran, itu wewenang Lembaga lain.

Sidang berlangsung lebih kurang 90 menit dan akan dilanjutkan Jumat Depan 23 Mei 2025 dengan Agenda mendengarkan keterangan Ahli LKPP.

Merujuk Permendagri PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dibantu PPTK, dalam Hal ini PPTK tugasnya membantu PPK, Kok bisa hanya PPTK yang memikul tanggung jawab hukum hingga sudah ditahan sejak Januari 2025, sementara PPK tidak ikut bertanggung jawab? Atau memang PPTK lah yang pasang Badan melindungi PPK?

Belum lagi tentang desas-desus keterlibatan Orang-orang dekat Bupati saat itu seperti DI, FL dan PSV yang makin dalam tertutupi?

Masyarakat Anti Korupsi Limapuluh Kota yang gerah dengan Penegakan Hukum “separo” (setengah) ala APH ini akhirnya menulis Surat Ke Kejaksaan Agung RI untuk segera menyelidik dan Menyidik Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Seragam sekolah ini, hingga aktor-aktor utama dibelakang para Tersangka segera terungkap yang saat ini masih gelap dalam pandangan publik?