cMczone.com, Bengkalis – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Air Jamban, Mandau, Kabupaten Bengkalis, semakin merajalela. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar atau pertalite bersubsidi dari SPBU No. 14.287.634 diselewengkan ke para mafia, bahkan para mafia BBM Subsidi secara terang-terangan melakukan aksinya di siang hari, sepertinya pihak SPBU sendiri melegalkan hal tersebut.
Dari pantauan tim investigasi awak media, Solar ataupun Pertalite bersubsidi dari SPBU dibeli menggunakan jerigen ukuran 35 liter oleh para mafia BBM bersubsidi hampir setiap harinya. Kamis (22/5/2025)
Hal ini sangat jelas bahwa petugas operator SPBU telah melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Terlihat sejumlah Mafia mengambil BBM jenis Solar dan Pertalite menggunakan Jerigen.
Tim investigasi awak media sempat merekam menggunakan handphone aktivitas transaksi pembelian BBM menggunakan jerigen, terlihat Kendaraan roda empat dengan plat No BM 101x Ex yang didalamnya ada beberapa jerigen 35 Liter sedang menyalin BBM subsidi jenis pertalite dari SPBU tersebut.
Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar bersubsidi atau pun Pertalite tersebut, keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah per hari, sehingga merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia dan pihak SPBU itu sendiri, keuntungan dari pihak SPBU dengan cara mengambil upah cas dari setiap pengambilan sedangkan dari para mafia yaitu menjual lebih tinggi ke Masyarakat luas.
Warga setempat yang enggan disebut namanya, mengatakan setiap hari terjadi seperti itu.
“Para mafia setiap hari bolak- balik menggambil BBM menggunakan jerigen,” Ucap Warga
“Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” lanjut nya.
Dari hal tersebut, Masyarakat berharap pihak Pertamina agar memberikan sangsi yang tegas terhadap SPBU 14.287.634, karna telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55.
Selain itu, tiindakan SPBU ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Pertalite kini termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan, yang aturannya melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali di level pengecer,
Sisi lain, aturan penjualan Pertalite ke jerigen telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, yang mengharuskan penyaluran bahan bakar hanya kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali.
” Karena banyak Undang-undang yang di langgar, kami berharap APH segera melaksanakan tugas nya.” Ucap Masyarakat.
(Dodi Saputra)