Diduga PT PHR Ekploitasi SDA Dan SDM Di Riau

cMczone.com, Minas – Aksi protes keras menggema dari jantung industri migas Riau. Aliansi Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Minas secara tegas menuding PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) Riau tanpa tanggung jawab sosial yang jelas. Kebijakan sepihak dan diskriminatif terhadap pekerja serta minimnya keberpihakan pada masyarakat lokal menjadi pemicu utama lahirnya 9 tuntutan kritis yang mereka bawa ke publik.

GPMP menuntut PHR segera mengeluarkan dokumen tertulis terkait biaya Medical Check-Up (MCU) serta memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjut medis para pekerja. Hingga kini, ketidakjelasan ini telah merugikan banyak buruh dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh mitra kerja perusahaan.

Baca Juga :   Wacana Interpelasi Gubernur Sumbar, IP: Bukan Sesuatu yang Luar Biasa!

Lebih jauh, sistem derajat kesehatan P1-P7 yang digunakan PHR dijadikan alasan pemutusan kontrak kerja secara sepihak. GPMP menilai kebijakan ini tidak manusiawi. Derajat kesehatan seharusnya hanya menjadi dasar penyesuaian kerja, bukan alat pemecatan massal yang menyengsarakan pekerja dan keluarganya.

Dalam tuntutannya, GPMP juga menuntut agar seluruh proses MCU dilaksanakan di RS Umum Tipe D Minas. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi soal keadilan dan pemberdayaan fasilitas kesehatan lokal yang selama ini diabaikan. Mereka juga mengecam kebijakan pensiun dini yang dipaksakan oleh PHR dan menuntut agar usia pensiun kembali merujuk pada PP No. 45 Tahun 2015.

Kecaman keras turut disampaikan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau, Satria Putra. Ia menilai bahwa PHR telah menciptakan rezim ketenagakerjaan yang otoriter dan tidak berpihak pada buruh. “PHR bukan hanya merusak tatanan hukum ketenagakerjaan, tapi juga menghancurkan martabat pekerja lokal. Jika ini terus dibiarkan, sama saja membiarkan kolonialisme gaya baru hidup di Bumi Lancang Kuning,” tegasnya.

Baca Juga :   Asian Mail Order Bride Complete Information

Tuntutan GPMP juga mencakup pembukaan jalur rekrutmen khusus bagi warga Minas, sesuai Perda No. 11 Tahun 2001. Mereka meminta PHR menghapus syarat pengalaman kerja minimal tiga tahun yang menghambat warga lokal. Prioritas kerja bagi pemuda Minas yang sudah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan industri migas adalah keharusan, bukan permintaan.

Sebagai penutup, GPMP menegaskan bahwa seluruh biaya sertifikasi operator untuk posisi terkait harus ditanggung PHR. Mereka mengingatkan bahwa jika PHR dan mitranya tetap bungkam terhadap tuntutan ini, maka gelombang perlawanan akan meluas. “Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal kerja. Ini soal hak, harga diri, dan masa depan masyarakat Riau,” tutup juru bicara GPMP dalam pernyataannya.