Pasca Ricuh Ibu-ibu Dalam Rapat Dipimpin Kadisperdagkopukm Kampar, Lagi-lagi Tidak Ada Disepakati, Panitia Terap Lakasanakan RAT KNES 

cMczone.com, Kampar – Pasca Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Nenek Eno Semama Nenek (KNES), Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Senin 16 Juni 2025 ricuh, kembali dilaksanakan rapat di Aula Kantor Dinas

Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperdagkopukm) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (19/6/2025).

Rapat yang dimaksud dipimpin oleh

Kadisperdagkopukm Kabupaten Kampar Drs. H.Dendi Zulhairi didampingi Camat Tapung Hulu Wirasastra, S.Sos, Danramil 016 Tapung Kapten Inf Devi Edward, perwakilan Kapolsek Tapung Hulu, Perwakilan Ninik Mamak M.Amin Adam, S.Hum, dan tokoh masyarakat lainnya.

Kemudian Rapat juga dihadiri Ketua Panitia RAT Iva Turisnur, S.H., M.H. Pengurus KNES Humas Muhamad Arif didampingi Kuasa Hukum Hendri, S.H., M.H. serta Panitia RAT KNES lainnya.

Pada saat rapat berlangsung, diawali pemaparan tentang RAT sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan menurutnya RAT tanggal 16 Juni 2025 dianggap sudah terlaksana meskipun tidak kourum dan dilanjutkan pelaksanaan RAT selanjutnya 14 hari atau 30 hari kedepan dengan peserta 2/3 dan CPCL SK Bupati.

Kemudian dalam rapat juga para pihak, baik dari Panitia RAT, Pengurus KNES dan perwakilan Ninik Mamak memberikan masukkan untuk kemajuan KNES kedepannya hingga pelaksanaan RAT selanjutnya.

Baca Juga :   LAPAS BANGKINANG SERUKAN PERANG TOTAL : ZERO NARKOBA DAN HANDPHONE ILEGAL MENJADI KOMITMEN BERSAMA

Setelah dilanjutkan rapat kembali dan skor dicabut kembali dilanjutkan oleh Kadisperdagkopukm Kabupaten Kampar Dendi Zulhairi tentang pengelolaan Kebun KNES yang dipercayakan kepada CV ELSA yang dipimpin oleh Khairuddin Siregar panggilan akrab Ucak Regar

“Terkait yang kita bicarakan ini, sangat terbeban untuk menyelesaikannya dan berharap bisa selesai dengan baik. Jangan berdampak pada pengelolaan kebun, menyangkut hasil produksi Kebun,” katanya

“Saya hanya mengingatkan supaya pengelolaan kebun tidak terkendala, dan diharapkan CV ELSA membuat program kerja dan kami dari pemerintah disperdagkopukm Kabupaten Kampar hanya melakukan pengawasan saja,” tambah nya lagi.

Sementara itu masukan dari Camat Tapung Hulu Wirasastra yang awalnya sudah hampir disepakati bersama, sebelum pelaksanaan RAT kedepan, diawali adanya pembicaraan secara internal Ninik Mamak dan Tokoh suku-suku Desa Senama Nenek yang hasil nya akan difasilitasi olehnya untuk dilanjutkan pertemuan Panitia RAT, Pengurus KNES untuk menyatukan pendapat pelaksanaan RAT sebelum 30 hari kedepan.

“Saya sangat mengharapkan untuk duduk bersama Ninik Mamak dengan Ketua KNES Muhammad Alwi bersama Panitia RAT, untuk membicarakan verifikasi anggota KNES, apa nggota yang 1385 atau yang belum masuk apa dimasukkan menjadi anggota untuk ikut RAT kedepan,” kata Camat Tapung Hulu selaku yang punya wilayah di daerah tersebut.

Baca Juga :   Peringati Hari Bhayangkara, Polsek Gunung Kijang Gelar Bhakti Sosial di Panti Jompo

Namun saran, masukan yang cemerlang dari Camat Tapung Hulu yang sudah diiakan oleh Kadisperdagkopukm Kabupaten Kampar dan Upika yang hadir, malah menjadi perdebatan dan protes dari sejumlah yang hadir dan beberapa ibu-ibu, dan tidak ada solusi Camat Tapung Hulu pun memohon maaf dan

“Walk out dari ruangan rapat”.. Dasar tersebut Panitia dan Kuasa Hukum serta pengurus KNES pun ikut “Walk out dari ruang rapat”

Menanggapi rapat yang dilaksanakan yang tidak ada hasilnya tersebut, di dampingi Kuasa Hukum Hendri, S.H , M.H., Humas KNES Muhamad Arif dan Panitia Pelaksana RAT KNES Iva Turisnur dengan tegas mengatakan RAT KNES tetap dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersamaan Pemilihan Pengurus, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengurus lainnya.

“Karena hasil rapat hari ini tidak ada dan untuk melanjutkan RAT sebelumnya yang sempat ricuh oleh ibu-ibu dan tidak memenuhi kourum. Panitia tetap melaksanakan RAT bersama pemilihan Pengurus KNES dengan peserta sesuai yang disampaikan bapak

Kadisperdagkopukm Kabupaten Kampar saat pembuatan rapat hari hari ini dengan waktu 14-30 hari kedepan,” tegas Muhammad Arif menjawab wawancara Wartawan.

Sementara dijelaskan Hendri selaku Kuasa Hukum KNES, undang-undang yang mengatur tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya pada pasal 22 hingga pasal 30. RAT merupakan kewajiban bagi setiap koperasi dan menjadi forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerja koperasi selama satu tahun buku.

Baca Juga :   FWJ Didampinggi Kuasa Hukumnya Resmi Melaporkan Oknum Debt Collector Yang Arogan .

“Beberapa poin penting terkait RAT dalam UU No. 25 Tahun 1992:

Kewajiban: Setiap koperasi wajib menyelenggarakan RAT paling sedikit satu kali dalam satu tahun buku dan juga diangsurkan Pemilihan Pengurus disesuaikan hasil kerja Panitia RAT yang sudah disepakati dalam. Rapat Panitia yang sah,” jelas Hendri juga Dosen Hukum Pidana Universitas Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.

Masih Hendri juga Dosen Hukum Pidana Universitas Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu menilai Berita Acara pada RAT tanggal 16 Juni 2025 cacat hukum yang dibuat secara sepihak.

“Dan saya mengapresiasi masukan cemerlang Camat Tapung Hulu Wirasastra yang melibatkan pembinaan Ninok Mamak, dan Tokoh suku-suku Desa Senama Nenek untuk diawali pembicaraan sebelum pelaksanaan lanjutan RAT, sayangnya tidak menjadi hasil rapat dan rapat nya tidak ada kesempatan, sehingga Panitia tetap semangat untuk melanjutkan RAT KNES kedepan ini lagi.”pungkasnya.