Proyek Penimbunan Jalan Milik Desa Bungkal Malang Diduga Menggunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal 

cMczone.con, Riau – pembangunan/ penimbunan Jl Desa Bungkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Provinsi Riau diduga menggunakan material tanah timbun ilegal. 7/7/2025.

Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengawasan proyek desa.

Seorang warga berinisial W, (55), menjelaskan bahwa ada dugaan kuat proyek Penimbunan jalan Desa Bungkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indra Giri Hulu Riau telah menggunakan material bentuk tanah timbunan hasil galian C ilegal sebut W (55).

Dalam temuan tersebut diduga pihak pengelola sudah melanggar hukum.

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau

Baca Juga :   Bro Rivai : Tenggelamnya KM Lestari di Selayar Menambah Catatan Buruk Keselamatan Pelayaran Indonesia.

memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Gedung KPK Disemprot Disinfektan

Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek jalan desa bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Jika pemerintah desa terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum.

Pemilik lahan tempat galian C ilegal dilakukan juga bisa dikenakan sanksi.

Penggunaan material galian C ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya.

Proyek pembangunan jalan desa harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kontraktor dan pemerintah desa, harus memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin resmi.

Baca Juga :   Surat Suara Habis di TPS 33, Ratusan Warga Tidak Memilih

Dalam hal ini kepala Desa Bungkal Malang Defiariat, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terlihat aktif, namun tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan.

Sumber berita dari masarakat