cMczone.com, Riau – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sebanyak 1.215 butir ekstasi disita dari dua lokasi yang dikuasai pelaku, dengan total berat kotor mencapai 443,2 gram.
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil ekstasi di wilayah Perawang. Tindakan cepat dilakukan setelah dilakukan observasi dan pemetaan oleh tim Satuan Reserse Narkoba.
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang. Di lokasi pertama, kami menemukan 54 butir pil ekstasi serta pecahan pil lainnya yang disembunyikan di atas lemari dan dalam lipatan kasur,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah sebelah yang diketahui juga dikuasai oleh salah satu pelaku, KA (37), dan digunakan sebagai bengkel sepeda motor. Di tempat tersebut, ditemukan dua bungkus besar ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci dan dibungkus plastik hitam.
Rincian Barang Bukti Ekstasi:
482 butir pil warna biru (180 gram)
679 butir pil warna krem (240 gram)
54 butir campuran (18,8 gram)
Pecahan pil ekstasi (4,4 gram)
Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa dua unit telepon genggam (Oppo dan Realme) serta satu buah plastik hitam.
Dua orang tersangka diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial KA (37) dan RS (28). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KA berperan sebagai bandar, sedangkan RS bertindak sebagai kurir.
“KA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AH, yang saat ini masih dalam pengejaran dan tidak bisa lagi dihubungi. Pil ekstasi itu dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per butir,” kata Kapolres.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
> “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
( Amri)