Sat Pol PP siak sidak di Green Hotel Tualang, ditemukan pelanggaran disanksi teguran Pemkab Siak

cMczone.com, Riau. Siak, 22 Juli 2025 — Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak kembali melakukan pengawasan terhadap operasional perhotelan.

Wartawan bharindo saat menghimpun informasi melalui sambungan Telpn Kasat Pol PP Siak H. WINDA SYAFRIL,S.Sos ia menjelaskan bahwa Salah satu lokasi yang disorot melalui pemberitaan baru-baru ini adalah Green Hotel di Kecamatan Tualang.

Sebelumnya, pihak pengelola Green Hotel telah dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak pada hari Kamis tanggal ( 17 Juli 2025 ) Pukul 9.00 Wib bertempat di Mako Satpol -PP Kabupaten Siak guna dimintai keterangan serta dilakukan klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha hotel.

Hasil dari pemeriksaan Menyatakan bahwa sebagian besar izin pokok telah dimiliki, namun hasil inspeksi menunjukkan adanya sejumlah temuan yang dinilai berpotensi melanggar aturan daerah.

Baca Juga :   Danlantamal IV Disuntik Vaksin Covid-19 Kedua

Tim gabungan dari Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta unsur kecamatan menemukan beberapa temuan dilapangan diantaranya, temuan awal yang menjadi perhatian adalah tidak adanya plang reklame meskipun demikian, disampaikan bahwa tidak ada ketentuan spesifik yang mewajibkan keberadaan plang reklame ketidak sesuaian data tamu yang menginap dengan pencatatan dalam buku tamu.

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sudah kedaluwarsa, Tidak tersedianya tangga darurat yang memadai untuk evakuasi saat terjadi kebakaran serta tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis di Green Hotel tersebut.

Selain itu, Kasatpol PP Kabupaten Siak, H. Winda Syafril, S.Sos, turun langsung ke lokasi dan memeriksa seluruh data yang berkaitan dengan perizinan operasional hotel, termasuk dokumen pendukung dan kesesuaian administrasi.

Baca Juga :   Ketua Korwil FPII Siak Laporkan, Pemilik Facebook Senopati Kandis ke Ditreskrimsus Polda Riau

Ketidaksesuaian data ini dianggap dapat menimbulkan risiko dalam aspek keamanan, akurasi pelaporan, serta membuka potensi penyalahgunaan fasilitas untuk praktik yang menyimpang.

Selain itu H.Winda S juga menuturkan, dalam kegiatan yang turut dihadiri Camat Tualang Mursal, S.Sos, Kabid Penegakan Perda Subandi, S.Sos., M.Si, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH., M.H, pihak Satpol PP memberikan teguran resmi kepada pengelola hotel dan memerintahkan agar segera melengkapi apa saja yang menjadi temuan, dan membenahi sistem pendataan tamu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hotel.

Kasatpol PP Winda Syafril, S.Sos, juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengelola hotel di Kabupaten Siak:
“Kami menegaskan kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak membiarkan adanya praktik mesum atau penyalahgunaan kamar hotel. Setiap tamu yang diterima harus sesuai ketentuan, disertai identitas yang jelas, dan harus ada selektivitas dalam menerima pengunjung,” ujarnya.

Baca Juga :   HUT Kowal ke-58, Ini Pesan KSAL

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Pihak pengelola hotel juga harus lebih meningkatkan pengawasan internal terhadap kegiatan dan operasional hotel yang mereka kelola, demi menjaga nama baik usaha dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bermartabat.

Kegiatan pengawasan yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai ini berjalan tertib dan mendapat respon kooperatif dari pihak hotel.
Satpol PP Siak menegaskan bahwa pengawasan terhadap hotel-hotel di seluruh wilayah Kabupaten Siak akan terus ditingkatkan, mencakup aspek perizinan, perpajakan, hingga perilaku operasional dan kepatuhan terhadap norma hukum dan sosial. Tegas winda. ( alwi )