Pungli Berkedok LKS Diduga di SDN 01 Koto Tuo, Surat Edaran Disdikbud Limapuluh Kota Jadi Pajangan

cMczone.com– Sekolah dasar negeri (SDN) 01 Koto Tuo (Tanjung Pati) Kecamatan Harau diduga masih lakukan Praktek Jual Beli LKS.

Hal tersebut terkonfirmasi saat rekaman layar (screenshot) dari salah satu Grub WA Wali Murid tersebar luas.

Didalam grub WA tersebut ditulis terang-terangan (diduga salah seorang Wali Kelas) terkait harga LKS yang dikenakan biaya kepada masing-masing wali murid (Siswa),

Begini tangkapan layarnya,
Assalamualaikum, ayah bunda sesuai hasil rapat kita pada jumat tgl 18 Juli 2025 kemarin, kita sepakat membeli LKS sebanyak 9 LKS dengan harga masing2  10.000 rupiah, total keseluruhan LKS 90 ribu. Jadi rencana nya kita akan mendatakangkan distributor nya hari kamis besok dan di harapkan kepada ayah bunda untuk mengansur uang LKS nya, uang LKS nya di bayarkan ke ibu Athar.

Baca Juga :   KNPI Desak Polda Papua Tuntaskan Kasus Perjudian di Abepura dan Tangkap Aktornya

Padahal sudah jelas lembar kerja siswa (LKS) seharusnya gratis dan tidak boleh di jualbelikan di sekolah.

LKS disediakan oleh sekolah karena disubsidi pemerintah melalui dana bantuan operasional (BOS).

Surat Pemberitahuan tentang larangan keras bagi pihak sekolah dalam memperjual belikan LKS juga sudah di terbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nomor : 400.3.5.3/660/3/DPK-LK/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025.

Dalam surat pemberitahuan tersebut menyatakan :

Satuan pendidikan dasar (TK,SD dan SMP) dilarang keras melakukan hal berikut :

1. Memungut kenang-kenangan baik berupa barang ataupun uang,
2. Memungut Uang Perpisahan
3. Memungut/Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), 4. Pengadaan Baju.

Surat pemberitahuan diatas merujuk kepada UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No.44 Tahun 2012.

Baca Juga :   Peduli Maulida mahdazahra, Tidak Mempunyai Langit Langit Mulut

Sementara itu, Kabid PAUD/Plt.Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi menjelaskan, kita (Disdikbud.red) sudah ada surat edaran yang melarang pihak sekolah melakukan praktik jual beli LKS, seragam.

“Kalau sekolah yang mendatangkan Distributor, berarti sekolah yang mengelola (LKS.red), Ini yang tidak dibolehkan,” tukuknya.

Kepala sekolah SDN 01 Koto Tuo Osriati saat dikonfirmasi mengatakan “tidak” ada jual beli LKS disekolah?

Tim