cMczone.com, PEKANBARU – Berlangsungnya Musda PDK Kosgoro 1957 Provinsi Riau membawa kebingungan dan kekacauan di internal Kosgoro 1957, terutama pengurus Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru dan seluruh pengurus Kecamatan, karena secara aklamasi tanpa pemberitahuan resmi dan musyawarah, Plt Ketua Kosgoro Riau menunjuk Safitri Golkaria sebagai Plt Ketua Kosgoro Kota Pekanbaru.
Budi Hastono Selaku Wakil Ketua Kosgoro 1957 dan Pengurus Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru serta 15 Kecamatan Yang aktif dan SAH, tidak mengetahui atas mandat yang diterima kepada saudari Safitri Golkaria sebagai plt Kosgoro Kota Pekanbaru.
“Saya tidak mengetahui bahwa saudari Safitri ditunjuk langsung sebagai Plt Ketua Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru dan tidak mengakui atas mandat tersebut” ucap Budi, Senin (28/07/2025).
Sebagaimana di ketahui bahwasanya Organisasi Kosgoro ini sudah lama ada dan terbentuk pengurus PK di 15 kecamatan yang ada dipekanbaru.
Tampuk kepemimpinan Kosgoro Pekanbaru dibawa Komando almarhum Yonesri sangat berkembang pesat dan bersinergi dengan pemerintahan dan masyarakat, sesuai Tri Dharma Kosgoro.
Dan kemudian setelah almarhum Wafat, diadakan Musdalub dengan terpilihnya dr Rahmansyah Ketua dan Wakil Ketua Budi Hastono, bahwa inilah pengurus yang SAH Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru sampai 2027.
Pernyataan Tegas dan Keras di lontarkan oleh Wakil Ketua Budi Hastono, penunjukan mandat kepada saudari Safitri Golkaria sebagai Plt Ketua Kosgoro Pekanbaru telah melanggar AD/ART dan PO Kosgoro hasil Munas Pusat.
Ketua PK Kosgoro kecamatan Tuah Madani Jeny Pranando juga Mengatakan tidak setuju atas mandat yang telah diberikan kepada saudari Safitri.
“Kami sudah satu dekade dan sangat tidak setuju atas ditunjuk nya saudari Safitri oleh Ketua Plt Provinsi Riau Idayulita Susanti. Kami sudah aktif selama 10 tahun dan kami jangan di olah harus di evaluasi ulang”, Ucap Jeni selaku Ketua PK Kosgoro kecamatan Tuah Madani.
Ketua PK Kecamatan Lima Puluh, Roy Martin Marpaung juga ikut berpendapat soal mandat tersebut.
“Penunjukan secara aklamasi Plt Ketua Kosgoro Kota Pekanbaru itu tidak SAH, seharusnya kami dirangkul dibicarakan agar tidak muncul polemik seperti ini.” Kata Roy Martin selaku Ketua PK Kecamatan Lima Puluh.
Editor ; Debizal Putra