cMczone.com– Sebelumnya di beritakan telah terjadi dugaan jual beli lembaran kerja siswa (LKS) di sekolah dasar negeri (SDN) 01 Koto Tuo, Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota, yang mana bertentangan dengan surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Limapuluh Kota.
Wandi plh Kabid didikan dasar (dikdas) Disdikbud Limapuluh Kota saat di konfirmasi media ini via whatsapnya mengatakan, pihak sekolah sudah di minta keterangan, sekarang lagi pengembangan.
“Pihak sekolah mengaku tidak ada terlibat pembelian LKS, pembelian LKS murni dewan kelas ( kumpulan orangtua), dewan kelas pengurus orang tua semua, ada bendahara nya, orangtua setor bendahara, dewan kelas yang hadirkan distributor. Belum ada pembelian LKS nya karena yang menghadirkan distributor juga orang tua,” ucap plh kabid Dikdas Disdiskbud Limapuluh Kota kepada media ini via whatsapp.
Seleluasa itukah orang tua murid bisa memasukkan distributor LKS ke sekolah?
Mungkinkah ada pembiaran pihak sekolah saat Distributor berbisnis di lingkungan sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan diatas hanya bisa menggantung diangkasa karena Kepala SDN 01 Koto Tuo saat dikonfirmasi media ini tidak menjawab.
Padahal menurut laporan Orang tua murid, ada dugaan konspirasi terselubung saat wali murid membayar LKS kepada ketua wali murid (pengepul), setelah terkumpul ketua wali murid konon menyerahkan uang tersebut kepada wali Kelas masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Limapuluh Kota saat dikonfirmasi, berjanji akan menelusuri.
Begitu juga dengan Irwandi Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota menjawab begini, “Terima Kasih Infonya.”
Kepsek SDN 01 Koto Tuo Osriati saat di konfirmasi media ini enggan menjawab.
(*)