cMczone.com, Pekanbaru – Sebagai pilar keempat Demokrasi, Pers memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan informasi yang akurat kepada Masyarakat. Namun, banyak Jurnalis di Indonesia yang menghadapi intervensi dan ancaman secara pribadi dalam menjalankan tugasnya.
Pilar keempat demokrasi adalah pers atau media massa. Fungsi pers dalam demokrasi sangat penting, yaitu sebagai pengawas jalannya Pemerintahan (check and balances) dan penyampai informasi kepada Publik.
Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan jelas menyatakan bahwa pers tidak dapat dihalang-halangi atau dihambat dalam pemberitaan Jurnalistik. Namun, realitasnya banyak insan PERS yang mengalami pengkerdilan, pencekalan, dan pengancaman secara pribadi.
Dalam kondisi ini, rekan-rekan Pers harus berani, beretika, dan tidak gentar dalam membuat fakta kejadian di bangsa Indonesia kita cintai ini. Pekerjaan pers adalah pekerjaan mulia yang dapat disebut sebagai pahlawan informasi. Namun, mirisnya banyak insan pers yang terancam dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap masalah ini dan memberikan perlindungan yang memadai kepada insan pers. Dengan demikian, pers dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Penulis, Sitanggang
Mahasiswa Hukum lancang kuning