Hadiah di Hari Kemerdekaan, Ribuan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

cMczone.com, Pekanbaru – Sebagai hadiah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Acara pemberian remisi dilaksanakan secara serentak di Balai Serindit Gedung Daerah Pekanbaru Riau pada Minggu, 17 Agustus 2025. Gubernur Riau, H. Abdul Wahid bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan WBP. Penyerahan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Provinsi Riau.

Dalam keterangannya, Kakanwil menyampaikan bahwa jumlah penghuni per 16 Agustus 2025 di Riau tercatat sebanyak 16.290 orang, terdiri dari 3.292 tahanan dan 12.750 narapidana. Dari jumlah tersebut, 26 anak binaan juga memperoleh remisi sebagai wujud penghargaan atas semangat mereka dalam berproses menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga :   KKB Pimpinan Kalenak Murib Tembak Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dalam sambutannya Kakanwil menegaskan, pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar WBP terus menunjukkan perilaku positif dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Remisi ini adalah penghargaan bagi WBP yang berprestasi, berdedikasi, dan disiplin. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan siap berkontribusi positif bagi bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pemberian remisi ini. Ia menegaskan bahwa kesempatan kembali ke masyarakat harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para WBP.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bukan Hanya Padamkan Api, Hari Ini Petugas DPKP Evakuasi Ular Bergelantungan di Pohon

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa untuk Lapas Pekanbaru sendiri pemberian remisi meliputi : Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 diberikan kepada 1197 orang warga binaan dimana 4 (empat) orang diantaranya langsung bebas. Kemudian, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 1338 orang warga binaan dimana 7 (tujuh) orang diantaranya langsung bebas.

“Remisi Umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara konsisten. Sedangkan Remisi Dasawarsa merupakan kebijakan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali dalam momentum peringatan kemerdekaan,” jelas Erwin.