Penyidik Ngaku Baru Tahu Sepria ODGJ: Larshen Yunus Murka, Desak Kapolda Riau & Kapolresta Pekanbaru Bertanggung Jawab – Polsek Rumbai Pesisir Nekat Penjarakan ODGJ, Langgar Pasal 44 KUHP & Pasal 39/2023, KNPI Riau Tegaskan Ini Kriminalisasi Kejam yang Harus Diusut Tuntas!

cMczone.com, PEKANBARU – Ironi hukum kembali mencuat dari tubuh Polri. Sepria Andiko alias Diko, seorang pemuda dengan kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), justru ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir. Padahal, bukti rekaman CCTV jelas memperlihatkan bahwa dirinya adalah korban pemukulan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 2 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB, tepat di depan Apotik Aziz Farma, Jalan Pramuka, Pekanbaru. Dalam rekaman CCTV milik apotik, terlihat jelas pelapor yang pertama kali menghantukkan kepala ke wajah Sepria Andiko hingga memicu keributan. Namun, alih-alih menjerat pelaku, penyidik Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir justru menetapkan Sepria sebagai tersangka.

Situasi ini memantik amarah publik. Bahkan, Ketua DPD KNPI Tingkat I Provinsi Riau, Larshen Yunus, turun langsung memberikan pernyataan keras bersama pihak keluarga dan istri Sepria Andiko, Kamis (28/8/2025) sekira pukul 11.00 WIB, di depan Mapolsek Rumbai Pesisir.

Baca Juga :   Kepsek : Lillahita'ala Saya Tidak Tau,Konsultan nya Seperti Main Kucing-kucingan Dengan Saya

“Hari ini kami bersama abang kandung dan istri saudara Sepria Andiko alias Diko, seorang ODGJ yang saat ini justru dipenjara oleh Polsek Rumbai Pesisir. Para penyidik benar-benar telah melanggar Pasal 44 KUHP dan diperkuat Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang jelas menyebut ODGJ tidak boleh dipenjara!” tegas Larshen Yunus lantang di depan awak media.

Penyidik Ngaku Baru Tahu Sepria ODGJ

Kemarahan publik kian memuncak setelah fakta baru terungkap. Saat rombongan KNPI dan keluarga korban menjenguk ke sel Mapolsek Rumbai, mereka mencoba menemui Kapolsek Rumbai Kompol H. Budi Pramana, S.Psi., dan Kanit Reskrim. Namun, keduanya tak berada di tempat dengan alasan siaga demo.

Larshen Yunus akhirnya naik ke lantai dua dan bertemu langsung dengan penyidik. Dari sanalah muncul pengakuan mencengangkan: penyidik baru mengetahui bahwa Sepria ternyata memegang kartu kuning tanda ODGJ.

Baca Juga :   Apresiasi Prestasi, Lapas Pekanbaru Bagikan Hadiah Kepada Pegawai dan Warga Binaan Pemenang Lomba HBP Ke-61

“Ini memalukan! Penyidik sendiri mengaku baru tahu, padahal tahanan ini sudah berbulan-bulan dipenjara. Menurut hukum, ODGJ tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kalaupun perkara naik ke pengadilan, hakim pasti memutus rehabilitasi, bukan penjara,” ungkap Yunus dengan nada tinggi.

KNPI Riau Siap Bawa ke Propam Polda

Larshen menegaskan, penahanan terhadap ODGJ adalah pelanggaran serius, tidak hanya hukum pidana, tetapi juga kode etik dan disiplin Polri.

“Jangan sampai nanti orang sudah berbulan-bulan dipenjara, lalu ujung-ujungnya dilepas dengan alasan salah prosedur, hanya sekadar minta maaf. Itu kejam dan tidak adil! CCTV sudah jelas menunjukkan Sepria Andriko sebagai korban, tapi kenapa dipaksa jadi tersangka?” kecam Yunus.

Ia menambahkan, jika dalam 2–3 hari ke depan tidak ada langkah tegas dari pihak kepolisian, KNPI Riau siap melaporkan kasus ini ke Propam Polda Riau.

Baca Juga :   Menemukan Wajah di Balik Kejahatan Siber

“Polisi harus humanis, bukan semua orang langsung dituduh bersalah. Bukti CCTV tidak bisa dibohongi. Kalau pengakuan orang bisa direkayasa, tapi kamera tidak. Kami minta keadilan untuk Sepria Andriko, jangan main-main dengan nasib manusia, apalagi seorang ODGJ,” pungkas Yunus, sambil menenangkan keluarga korban.

Ujian Serius bagi Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya soal kriminalisasi, tetapi juga menyangkut kemanusiaan dan profesionalitas Polri. Publik menunggu langkah tegas dari Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru, apakah berani menegakkan keadilan atau justru membiarkan hukum berjalan terbalik.

Apakah Polsek Rumbai siap bertanggung jawab, atau kasus ini akan menjadi noda hitam baru dalam wajah penegakan hukum di negeri ini?