Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Konsen di Bidang Kebijakan Publik

cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang kebijakan publik menyoroti langkah hukum polda Sul-Sel dan Kejari Makassar tentang adanya penaganan perkara , LP / B / 567/ VII / 2024 / SPKT/ POLDA SULSEL Tertanggal 10 Juli 2024. Saat ini sedang adanya uji materil keperdataan di Pengadilan Negeri Tarakan dengan No Perkara No.16 / PDT. G/2025/PN.TAR yang mana hal tersebut saling berkaitan dengan laporan polisi tersebut namun sangat disayangkan tindakan Arogansi dari penyidik Polda Sulsel mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 adalah peraturan yang mengatur tentang penangguhan pemeriksaan perkara pidana karena ada sengketa perdata yang menjadi dasar, yang dikenal sebagai sengketa prejudicieel geschil.

Aturan ini memberikan kewenangan kepada hakim pidana untuk menangguhkan perkara pidananya sambil menunggu putusan dari pengadilan perdata mengenai sengketa perdata tersebut, namun hakim pidana tidak terikat oleh putusan pengadilan perdata tersebut.

Tujuan dan Isi Utama PERMA No. 1 Tahun 1956

Mengisi Kekosongan Hukum:

* Peraturan ini bertujuan mengisi kekosongan hukum dalam peraturan acara pidana saat itu mengenai hubungan antara pengadilan pidana dan perdata terkait prejudicieel geschil.

Penangguhan Pemeriksaan Pidana :

* Jika dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal perdata (misalnya kepemilikan suatu barang atau hubungan hukum antara pihak tertentu), maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan.

Baca Juga :   "Taman Migas" Ikon Baru Tanjungpinang, Wadanlantamal IV Letakan Batu Pertama Awal Pembangunan

Menunggu Putusan Perdata :

* Penangguhan tersebut dilakukan untuk menunggu putusan dari pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan hak perdata tersebut.

Tidak Terikat Putusan Perdata :

* Meskipun ditangguhkan, pengadilan pidana tidak terikat atau wajib mengikuti putusan dari pengadilan perdata mengenai adanya atau tidak adanya hak perdata tersebut.

Contoh Penerapan

* Dalam kasus sengketa lahan, jika ada laporan penggelapan dan penyelidikan pidana sedang berjalan, tetapi pihak terlapor mengajukan gugatan ke pengadilan perdata untuk membatalkan status kepemilikan lahan tersebut, maka penyelidikan pidana dapat ditangguhkan sementara menunggu putusan perdata.

Pentingnya Perma Ini

* Perma ini memberikan efektivitas dan efisiensi pada proses penegakan hukum dengan memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa yang kompleks antara ranah pidana dan perdata.

Namun, penerapan penangguhan ini terbatas pada lingkup proses peradilan pidana dan tidak berlaku untuk proses penyidikan atau penyelidikan.

bukan saja melanggar asas legalitas dan due process of law, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk terhadap dunia usaha dan perdagangan dan Melanjutkan proses pidana dalam perkara keperdataan dapat dikualifikasi sebagai “kriminalisasi” transaksi bisnis.“Lex dura sed tamen scripta, tetapi hukum yang adil harus menyentuh nurani dan keadilan substantif.”

Baca Juga :   Diduga Plt. Kabid.PSDA ( Dinas PUPR Kab.50 kota ) Rusdi ' berselingkuh ' Dengan Istri Sahabatnya Sendiri

Prejudicieel Geschil menurut  Kamus Fockema Andrea (1983:410) adalah masalah (biasanya perdata) yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara.

Dibedakan antara question pre judicielles a l action (masalah dipecahkan lebih dahulu sebelum bertindak) dan  question prejudicielles au judgement (masalah dipecahkan dahulu sebelum mengambil keputusan).

Mahkamah Agung telah mamberikan pengertian Prejudicieel Geschil melalui SEMA Nomor 04 Tahun 1980,sebagai berikut:

1. Prejudiciel geschil ini ada yang merupakan  question pre judicielles a l action  dan ada yang merupakan   question prejudicielles au judgement .

2. question pre judicielles a l action  adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP).

Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan tuntutan pidana.

3. question prejudicielles aujudgement  menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP.

Pasal tersebut sekadar memberikan kewenangan, bukan kewajiban, kepada  Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan  hakim perdata mengenai persengketaannya.

4. Diminta perhatian, bahwa andaikan hakim hendak mempergunakan lembaga  hukum ini, Hakim  Pidana tidak terikat pada Hakim Putusan Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

Perma Nomor 1 Tahun 1956 merupakan upaya Mahkamah Agung mengisi kekosongan hukum perihal Prejudicieel Geschil yang pada waktu itu belum terakomodir dalam hukum acara pidana. Hal tersebut tercermin dalam konsideran Perma 1 Tahun 1956 sebagai berikut:

Baca Juga :   Fungsi pengawasan Bidang Cipta Karya PUPR Muaro Jambi Dipertanykan???

Menimbang bahwa oleh karena dalam peraturan Acara Pengadilan yang sekarang berlaku di Indonesia tiada peraturan mengenai hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana dalam hal ini ada nampak keragu-raguan.

Menimbang bahwa untuk menghilangkan keraguan-raguan ini Mahkamah Agung menganggap perlu, dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya pada Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia, mengadakan peraturan sebagai berikut :

Pasal 1

Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Pasal 2

Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi. Pasal 3 Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi.

Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1956. (PPNT)