Korban Di Bawah Umur Di Tembak Di Kepala Hingga Meninggal, Pelaku Hanya Di Tuntut 4 Tahun, ” Adil Kah…?

cMczone com, Pekanbaru – Korban Penembakan seorang Pelajar Muhammad Ihsan yang berusia 14 tahun, yang terjadi 30 April Silam. Pelaku Seorang ASN berinisial HW hanya di tuntut 4 tahun kurungan penjara. Hal ini membuat kecewa keluarga korban, merasa penegakan hukum tidak adil. Akhirnya keluarga korban menemui Kuasa Hukum pada Sabtu 6 September 2025.

Keluarga Korban Merasa hukum di Indonesia tidak berjalan semestinya. Seorang Pelaku ASN yang telah berumur 47 tahun, dan telah sengaja menembak dengan senjata bertekanan tinggi sejenis PVC yang menyebabkan korban yang masih dibawah meninggal dunia, hanya di tuntut cuma 4 tahun. Sementara jelas si pelaku telah melanggar hukum berat dan pasal berlapis.

Defiati nenek korban merasa ketidak Adilan kepada dirinya. Defiati sambil menangis kepada awak media mengatakan, meminta tolong kepada masyarakat agar mengawasi penegakkan hukum di negeri ini yang telah terlanjur cacat

“Saya merasa tidak mendapat keadilan, cucu saya di tembak di tempat dalam jarak 3 meter. Sementara cucu saya tidak ikut dalam perkelahian itu, cucu saya hanya menonton. Cucu saya itu baru 7 bulan di Pekanbaru. Belum ada teman nya.” Ucap Defiati

Baca Juga :   Disdukcapil Batam telah Terbitkan 4.000 Lebih KIA

Defiati juga mengatakan bahwa cucunya sempat di otopsi dan keluarga ikhlas.

” Cucu saya di otopsi, di belah kepalanya. Tapi pelaku hanya di tuntut 4 tahun. Saya meminta dan memohon ke Adilan di Pekanbaru ini ” Ucap Defiati.

Selain itu, menurut kuasa hukum keluarga korban Rusdi Bromi, S.H., M.H mengatakan, mestinya pelaku tidak perlu menembak korban.

Korban cucunya tidak ikut berkelahi, itu perkelahian dua orang anak anak. Tapi si pelaku langsung berteriak. Kalian saya tembak, dan pelaku lansung menembak. Mestinya tidak perlu seperti itu. Di suruh saja pergi, anak-anak itu akan pergi,” Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Pelaku telah menembak anak-anak dengan jarak dekat, mengenai kepala dan meninggal. Seharusnya pelaku bukan hanya dikenakan pasal 351 KUHP saja. Ini jelas masuk ke dalam ketentuan pasal 80 ayat 3 undang – undang perlindungan anak, yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.” Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Baca Juga :   Belum Jelas Kapan Berakhir, Dolfie Rompas: Berdamai Dengan Virus Corona Patut Direspon Positif

Rusdi Bromi, S.H., M.H juga mengatakan ini juga sudah dapat dikenakan undang undang darurat

” Ini juga sudah masuk dalam undang – undang darurat karena, senjata angin jika itu membahayakan. itu sudah masuk dalam undang – undang darurat. Mestinya tuntutan itu tidak boleh ringan agar memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, mestinya tuntutan 20 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah. undang undang darurat nomor 12 tahun 51″ Lanjut Rusdi Bromi, S.H., M.H

Rusdi Bromi Juga mengungkap kan keputusan Jaksa harus nya memberikan efek jera

” Tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara dan denda 20 juta itu tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta hukum serta jauh dari keadilan masyarakat. Kami meminta hakim untuk menggali kembali kasus ini. Dan memberikan hukuman setimpal agar ada efek jera.” Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Baca Juga :   Respon Keresahan Masyarakat, Polres Tanjungpinang Bersama Stakeholder Amankan Pembalap Liar

Rusdi Bromi, S.H., M.H juga mengatakan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah hukum yang di perlukan termasuk mengadukan ke lembaga pengawas apabila terdapat indikasi kejanggalan dalam penanganan perkara. Mestinya penegak hukum menuntut maksimal agar ada efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ini demi Keadilan dimasyarakat dandemi  anak anak bangsa.”

Selain itu, Tante Korban Tesa mengatakan tidak terima dengan tutntuan tersebut.

“Saya tidak terima tentang keponakan saya yang di tembak dan kemudian pelaku hanya di tuntut empat tahun. Saya akan terus berjuang.” Tutup Tesa Tante Korban