Gercep! Wasnaker Disnakertrans Sumbar Wilayah Dua Periksa Pabrik Pinang Piladang

cMczone.com– Gerak cepat, UPTD (unit pelaksana teknis dinas) pengawasan ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah 2 Disnakertrans provinsi Sumatera Barat lakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pabrik pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera (PT. MKS).

Dua orang pengawas dan satu orang kasi penegakan hukum UPTD Wasnaker Disnakertrans Sumbar wilayah 2 Sumatera Barat mendatangi perusahaan pengolahan pinang yang beralamat di Jorong Piladang, Nagari Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu 17/9.

Kasi penegakan hukum (Gakkum) Wasnaker Disnakertrans Sumbar Wilayah 2 Handra Pramana didampingi pengawas Asta Brata dan Andra kepada media ini pasca pemeriksaan mengatakan, berawal dari laporan Eks pekerja PT. MKS yang datang kepada kami 2 hari sebelumnya senin 15/9 yang mengadukan beberapa hal dan kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap PT. MKS.

Baca Juga :   Lahan Pertanian Poktan Sumber Makmur Parit Culum 2 Terendam Banjir, Pemda Tanjab Timur Kemana?

“Eks pekerja inisial Irfan mengadukan atas kecelakaan kerja yang menimpanya pada saat bekerja didalam pabrik, tubuh bagian perut Irfan tersiram air panas rebusan pinang hingga meninggalkan cacat permanen pada tubuh korban, tapi kompensasi yang diterima dari PT. MKS hanya uang senilai Rp 500 ribu,” terang Handra.

Kejadian kecelakaan kerja dan uang kompensasi terhadap Irfan diakui oleh direktur perusahaan PT. MKS yang bernama baginda serta 2 stafnya, jelas Handra.

“Kami mendapatkan temuan bahwa sekira 70 pekerja PT. MKS belum memiliki kartu BPJS ketenaga kerjaan seperti amanat UU Ketenagakerjaan. Mereka mengaku sudah mengirimkan nama-nama pekerja ke BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, tapi belum ada pembayaran, tapi mereka berjanji akan segera melakukan pembayaran sebelum pabrik dibuka kembali, sekarang pabrik tidak beroperasi karena belum adanya bahan baku pinang, kita akan terus awasi untuk pabrik pinang agat mematuhi UU Ketenagakerjaan RI,” tegas Handra.

Baca Juga :   FORMASI Riau Layangkan Prapid Jilid IV, Terkait SPPD Fiktif Massal Dewan Rohil

Disamping itu Handra juga menegaskan tentang konsekwensi hukum pidana jika tidak mematuhi arahan yang disampaikan Wasnaker.

“Jika tidak dipatuhi maka ada hukum pidana dan denda yang menanti, bisa berat, sedang dan biasa, jadi kami berharap PT. MKS patuh dan melaksanakan semua arahan dari kami (Wasnaker) sesuai UU yang berlaku,” tegas Handra.

Menirukan Direktur PT. MKS Baginda Handra mengatakan bahwa mereka akan patuh dan melaporkan kepada pimpinan dan investor WNA (Vietnam).

Saat ditanya tentang perizinan pabrik pinang, Handra menjawab bahwa itu bukan wewenang Disnakertrans, perizinan itu wewenang pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Ka DPMTSP Limapuluh Kota Aneta Budi saat di konfirmasi media ini, membenarkan bahwa perizinan PT. MKS sedang proses.

Baca Juga :   Bejad Seorang Ayah Tega Menghamili Anak Kandungnya Sendiri

“Selama izin sedang berproses pihak pabrik tidak di perbolehkan beroperasi,” ujarnya.

UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau dikenal sebagai UU Cipta Kerja.

UU ini mengubah dan menggantikan sebagian besar ketentuan dalam UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang kini masih banyak menjadi referensi.

(*)