Kejahatan Dalam Proses Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat Pemalsuan Dokumen.

cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi dalam hukum publik Indonesia, kejahatan seperti pemalsuan dokumen atau penipuan pada perjanjian jual beli tanah dan pengakuan hutang untuk balik nama sertifikat dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.

Perjanjian harus sesuai dengan undang-undang, terutama mengenai sebab yang halal, dan sertifikat tanah hanya bisa beralih melalui akta otentik yang dibuat PPAT.

Penyelundupan hukum, misalnya melalui perjanjian nominee atau penggunaan kuitansi untuk balik nama sertifikat, adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum dan dapat menimbulkan kerugian.

Kejahatan dalam Proses Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat Pemalsuan Dokumen :

Baca Juga :   PUTRA DAERAH BABEL HARAPKAN PEMERINTAH DAERAH BANAHI PARIWISATA PANTAI PASIR PADI DAN TAPAK HANTU.

* Memalsukan surat atau dokumen terkait jual beli tanah atau pengakuan utang untuk membalik nama sertifikat merupakan kejahatan yang dapat diancam sanksi pidana.

Penipuan :

* Jika ada pihak yang sengaja menipu untuk mendapatkan sertifikat atas nama mereka melalui proses jual beli atau pengakuan utang, ini termasuk tindak pidana penipuan.

Peralihan Hak Tanpa Akta PPAT :

* Peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
* Menggunakan kuitansi atau bentuk lain yang tidak sah untuk mengurus balik nama sertifikat adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah di mata hukum.

Penyelundupan Hukum Perjanjian Nominee (Pinjam Nama):

Baca Juga :   DPD GANN Prov Jambi Ikut Meriahkan Momen HUT RI ke 74

* Perjanjian pinjam nama di mana sertifikat tanah digunakan oleh pihak lain secara tidak sah, bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) karena tidak memenuhi unsur sebab yang halal.

Penyelesaian Utang Melalui Akta Jual Beli yang Tidak Sah :

* Mengubah penyelesaian utang menjadi proses balik nama sertifikat tanpa mengikuti prosedur yang benar, misalnya dengan Akta Jual Beli (AJB) palsu atau tidak sesuai perjanjian, dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum.

Akibat Hukum Batal Demi Hukum :

* Perjanjian yang mengandung unsur kejahatan, penyelundupan hukum, atau bertentangan dengan undang-undang akan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Gugatan Perdata :

* Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta atau perjanjian tersebut serta menuntut ganti rugi.

Baca Juga :   Hendak Konfirmasi, Oknum Satpol PP Pekanbaru Usir Wartawan ?.

Tanggung Jawab Pidana :

* Pelaku kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Cara Menghindari Masalah Hukum
Gunakan PPAT :

* Pastikan semua proses peralihan hak dan balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui akta yang dibuat oleh PPAT untuk memberikan kepastian hukum.

Patuhi Prosedur Hukum :

* Ikuti semua prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jelaskan dengan Akta Otentik :

* Buat akta otentik yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari kerancuan atau penafsiran yang salah di kemudian hari.(Arthur Noija SH)