cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi dalam hukum publik, konflik agraria telah berkembang dari dualisme hukum di masa kolonial ke unifikasi hukum pasca-kemerdekaan yang justru menciptakan masalah baru, serta berlanjut hingga reformasi dengan munculnya berbagai konflik akibat kebijakan pembangunan, perebutan sumber daya alam, dan ketidakadilan penguasaan tanah.
Hukum publik kemudian dipandang gagal memberikan solusi tuntas sehingga muncul desakan untuk reforma agraria demi keadilan dan pengakuan hak masyarakat.
Masa Kolonial :
* Dualisme Hukum dan Peminggiran Hak Adat
Asas Hukum Kolonial Belanda :
* Pada masa ini, hukum pertanahan didasarkan pada asas hukum kolonial Belanda yang menganut sistem hukum tanah modern.
Dampak :
* Hukum ini memberikan hak kepemilikan tanah kepada perusahaan Belanda dan elit pribumi, sementara masyarakat adat kehilangan akses dan kontrol terhadap tanah mereka.
Masa Kemerdekaan hingga Reformasi:
Unifikasi Hukum dan Kebijakan Pembangunan Upaya Unifikasi Hukum:
* Setelah kemerdekaan, Indonesia berusaha mengunifikasi hukum agraria.
Masalah Baru :
* Meskipun demikian, unifikasi hukum tidak sepenuhnya menyelesaikan konflik, bahkan justru memunculkan masalah baru akibat banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan kompleks.
Peran Negara dan Kebijakan :
* Seiring perkembangan masyarakat, kebijakan pembangunan yang berorientasi pada ekstraksi sumber daya alam juga menjadi pemicu konflik, melibatkan pemerintah pusat dan aparat hukum sebagai pelaku utama.
Masa Reformasi dan Terus Berlanjut: Desakan Reforma Agraria Menguatnya Masyarakat Sipil :
* Pasca-reformasi, menguatnya aspirasi masyarakat sipil memunculkan berbagai tuntutan, termasuk perlunya reforma agraria secara menyeluruh.
Karakteristik Konflik :
* Konflik agraria kini memiliki dimensi yang luas, meliputi perampasan lahan, kriminalisasi petani, monopoli tanah, serta ketidakadilan dalam penguasaan sumber daya agraria.
Kegagalan Solusi Hukum :
* Hukum publik dinilai belum mampu mengatasi akar masalah konflik agraria, sehingga diperlukan pendekatan reformasi agraria yang komprehensif dan pengakuan hak-hak petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
Singkatnya, konflik agraria di mata hukum publik berawal dari dualisme dan peminggiran hak adat, berlanjut dengan upaya unifikasi hukum yang penuh tantangan, hingga saat ini di mana desakan untuk reforma agraria mengemuka sebagai upaya mencari solusi keadilan atas masalah ketidakadilan penguasaan sumber daya agraria yang terus berlanjut.
Hukum agraria mengatur kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Sistem ini memastikan hak-hak masyarakat dan negara terlindungi.
Memahami hukum agraria penting bagi individu, profesional hukum, dan masyarakat luas agar penyelesaian sengketa tanah berjalan adil.
Hukum agraria mengatur kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat dan negara secara adil.
1. Prinsip hukum agraria menekankan fungsi sosial, pengakuan hukum adat, pengelolaan negara, dan pembatasan kepemilikan agar tanah tidak monopoli.
2. Sumber hukum agraria mencakup UUPA 1960, UUD 1945, peraturan pemerintah, yurisprudensi, dan praktik agraria modern.
Apa Itu Hukum Agraria.
Hukum agraria adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Fokusnya adalah kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan.
Di Indonesia, hukum agraria bertujuan menciptakan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini termasuk mengatur hak atas tanah, peralihan hak, serta penyelesaian sengketa pertanahan.
Hukum agraria juga menekankan peran negara sebagai pengelola utama sumber daya alam, untuk memastikan tanah dan kekayaan alam dimanfaatkan demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Sejarah hukum agraria Indonesia berakar dari masa kolonial Belanda.
Pada era ini, tanah diatur melalui Agrarische Wet yang lahir pada 1870, memisahkan hak kepemilikan tanah penduduk pribumi dan pemilik Belanda.
* Pada awal kemerdekaan, tanah masih banyak dikuasai secara adat dan sporadis.
Pemerintah menyadari perlunya aturan nasional untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.
Setelah kemerdekaan, pemerintah menyusun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. UU ini menjadi dasar hukum pertanahan modern yang menyeimbangkan kepentingan negara dan rakyat.
UUPA 1960 menggabungkan hukum adat, hukum kolonial, dan prinsip keadilan sosial.
Tujuannya adalah melindungi hak rakyat kecil dan masyarakat adat serta mencegah monopoli tanah.
1. Sejak diberlakukannya UUPA, hukum agraria terus berkembang melalui peraturan pemerintah, Perpres, dan keputusan Mahkamah Agung.
2. Perkembangan ini menyesuaikan hukum dengan kebutuhan modern, termasuk pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Fungsi Hukum Agraria.
Hukum agraria memiliki peran penting dalam mengatur kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Fungsi ini tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga menjaga kepentingan negara dan masyarakat luas.
Selain itu, hukum agraria memastikan penyelesaian sengketa tanah berjalan adil, efisien, dan sesuai aturan.
Dengan adanya hukum ini, konflik pertanahan dapat diminimalkan dan proses administrasi menjadi lebih jelas.
Berikut beberapa fungsi utama hukum agraria yang perlu dipahami :
1. Kepastian Hukum. Menjamin hak dan kewajiban pemilik tanah serta pengelolaan tanah negara berjalan sesuai aturan.
2. Perlindungan Hak Masyarakat. Melindungi hak ulayat, petani, dan masyarakat adat dari sengketa atau pengambilalihan tanah sewenang-wenang.
3. Pengelolaan Tanah Nasional. Memastikan tanah digunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan.
4. Penyelesaian Sengketa. Memberikan prosedur hukum yang jelas dalam menangani konflik pertanahan antara individu, masyarakat, dan negara.
5. Pedoman Aparat Hukum. Memberikan acuan bagi pemerintah, BPN, dan lembaga hukum dalam menegakkan aturan pertanahan.
Apa Saja Prinsip Utama Hukum Agraria.
1. Prinsip hukum agraria menjadi landasan bagi penerapan aturan pertanahan di Indonesia.
2. Prinsip ini memastikan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah dilakukan secara adil dan sesuai hukum.
Selain itu, prinsip-prinsip ini melindungi hak individu, masyarakat adat, dan kepentingan negara, sehingga konflik pertanahan dapat diminimalkan.
Prinsip ini juga menjadi pedoman bagi aparat hukum, pemerintah, dan Badan Pertanahan Nasional dalam menjalankan tugasnya.(Arthur Noija SH)







