KPK Periksa Mantan Pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia Soal Skema Kuota Haji Tambahan 50:50

Penyidikan masuk tahap lanjutan setelah pemeriksaan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri; indikasi dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

 

Jakarta – cMczone.com | 14 November 2025 —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Informasi internal menyebut bahwa satu tersangka baru — mantan pejabat tinggi Kemenag, yakni Subhan Cholid (mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) — telah diperiksa sebagai saksi tersangka pada Rabu kemarin.
Harian Disway

Pemeriksaan mencakup dokumen internal Kemenag, surat keputusan kuota haji tambahan, serta aliran dana yang diduga terkait dengan pengurusan kuota haji. Meski pemeriksaan sudah berjalan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka berikutnya ataupun apakah akan dilakukan penahanan.

Baca Juga :   Wow:Telan Dana 16 Milyar, Pembangunan 8 Paket Halte Sungai Dijambi Dinilai Tak Tepat Sasaran

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan audit internal Kemenag yang menunjukkan adanya perjanjian kuota haji tambahan bagi negara-mitra dengan skema bagi hasil “50 : 50” antara penyelenggara dan pihak swasta. Skema ini dianggap melanggar aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menyebut bahwa seluruh biaya dan kuota adalah tanggung jawab penyelenggara negara.
Pada Rabu (13/11), tim penyidik KPK mendatangi kantor Kemenag dan Baznas untuk mengecek dokumen elektronik serta memintai keterangan saksi dari unit Pelayanan Haji Luar Negeri. Subhan Cholid menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, dimana penyidik mengecek email kerja, notulen rapat, serta transaksi antar rekening yang diduga terkait.

“Kami memeriksa secara menyeluruh agar tidak ada titik gelap. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Jubir KPK Budi Arie Setiadi.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka tambahan ataupun mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru secara terbuka. Namun publik memperhatikan bahwa proses ini berjalan dengan hati-hati dan tertutup.
Sumber internal menyebut bahwa ada indikasi bahwa pihak swasta yang memfasilitasi penempatan kuota haji tambahan sedang dalam pengawasan khusus karena diduga menawarkan slot haji dengan harga premium ke calon jemaah.
Beberapa anggota DPR telah meminta Kemenag dan KPK memberikan konferensi pers terbuka seputar progres kasus ini, untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Baca Juga :   Akibat Lakukan Pencurian Sepeda Motor! RS Terpaksa Mendekam di Jeruji Besi.

 

Kasus kuota haji ini menyentuh dua domain penting: moral ibadah dan keuangan publik. Ketika ibadah menjadi ladang bisnis, maka integritas institusi negara dipertaruhkan. Pengungkapan ini juga menjadi ujian bagi Kemenag dan KPK dalam menjaga kredibilitas. Publik menuntut agar proses hukum tidak hanya berjalan tetapi juga tampak adil dan cepat. Apabila penanganan lambat atau tertutup, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji akan menurun.

Catatan Redaksi cMczone.com

Ibadah haji adalah momen suci yang dipercayakan masyarakat kepada negara. Ketika tempat suci diperlakukan sebagai transaksi, bangsa ini kehilangan kehormatan. Keadilan bukan hanya bersuara, tapi ditunjukkan lewat penegakan yang nyata dan bersih.