Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Baru Taksi Online: Tarif Minimum Nasional dan Wajib Kantongi Sertifikat Keselamatan

Protes mulai muncul dari pengemudi, sementara penumpang menunggu kejelasan tarif.

Jakarta – cMczone.com | 14 November 2025

Kementerian Perhubungan hari ini mengumumkan rancangan aturan baru terkait taksi online di Indonesia. Dua poin utama yang menjadi perdebatan adalah:

Tarif minimum nasional,

Kewajiban pengemudi memiliki Sertifikat Keselamatan Pengemudi (SKP).

Tarif minimum akan diberlakukan untuk mencegah perang tarif dan meminimalkan risiko eksploitasi kepada pengemudi. Sementara SKP diwajibkan untuk memastikan kualitas dan keselamatan pengemudi di jalan raya.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan:

“Selama ini banyak pengemudi bekerja 12–14 jam sehari karena tarif terlalu rendah. Kami ingin memperbaiki ekosistem yang sehat dan aman.”

Di sisi lain, beberapa asosiasi pengemudi menyampaikan keberatan karena SKP dinilai menambah biaya pelatihan yang cukup tinggi. Mereka meminta pemerintah memberikan subsidi atau masa transisi lebih panjang.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Terima 'Token of Appreciation' Pecahan Uang Rupiah Remisi 2022

Sementara itu, perusahaan aplikasi menyatakan siap mengikuti regulasi, namun menilai penetapan tarif minimum harus mempertimbangkan kondisi lokal tiap kota.

 

Industri taksi online telah menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan, tetapi selama bertahun-tahun bekerja tanpa regulasi yang matang. Aturan ini dapat memperbaiki aspek keselamatan dan kesejahteraan pengemudi, namun berisiko menaikkan tarif bagi penumpang. Tantangan pemerintah adalah menyeimbangkan tiga kepentingan: pengemudi, konsumen, dan platform.

Catatan Redaksi cMczone.com

Transportasi online adalah ruang hidup rakyat kecil. Regulasi harus melindungi, bukan memberatkan. Negara wajib memastikan bahwa setiap aturan membawa keadilan bagi semua pihak.