Pemerintah Turunkan Pajak UMKM Ekspor untuk Dorong Produk Lokal Masuk Pasar Global

Tarif pajak final turun dari 0,5% menjadi 0,25%.

Jakarta – cMczone.com | 17 November 2025

Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak final UMKM berorientasi ekspor dari 0,5% menjadi 0,25% sebagai upaya mendorong produk lokal lebih kompetitif di pasar global. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan dalam rapat kerja bersama DPR.

Langkah ini disambut gembira pelaku UMKM di sektor kuliner, kerajinan, dan fesyen. Mereka berharap penurunan pajak dapat meningkatkan margin keuntungan sekaligus mendorong investasi untuk meningkatkan kualitas produk.

Menurut Kemenkeu, kebijakan ini dapat menambah volume ekspor non-migas hingga 12% pada 2026.

“UMKM kita kualitasnya bagus. Yang kurang hanya dukungan fiskal,” kata Menteri Keuangan.

Baca Juga :   Pengusaha Transportasi Laut Sepakat Naikkan Tarif Kapal 20%, Junaidi: Mereka Sudah Sempoyongan...

Namun sejumlah ekonom menyebut bahwa penurunan pajak tidak cukup tanpa dukungan logistik dan sertifikasi ekspor. Banyak UMKM terkendala biaya pengiriman, standar higienitas, dan regulasi negara tujuan.

UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Penurunan pajak adalah langkah penting, tetapi perbaikan harus menyeluruh: pembiayaan murah, pelatihan ekspor, dan akses pasar digital.

Catatan Redaksi cMczone.com

Ketika negara memberi ruang napas bagi UMKM, maka ekonomi rakyat akan bergerak. Kebijakan fiskal harus lebih berani berpihak pada pelaku usaha kecil.