Berita  

Pleno Nagori Koto Nan Ompek : Kebakaran Pasar tidak turut serta menghanguskan Hak Ulayat

cMczone.com– Seluruh Unsur Nagori Koto Nan Ompek menggelar Rapat Pleno Nagori pada Jumat 9 Januari 2026 di Balai Adat Nan Duo.

Bertempat di Prefektur Kelurahan Padang Tongah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Rapat Akbar tersebut menghasilkan kata mufakat yang disuarkan dalam sebuah pernyataan sikap.

Adapun unsur terundang yang hadir dalam musyawarah tersebut terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulamo, Codiak Pandai, Parik Paga Nagori, Bundo Kanduang Jo Puti Bunsu se-Nagori Koto Nan Ompek.

Sementara Pengundang adalah Tokoh Nasional Dr.Anton Permana Dt.Itam yang. turut menghadirkan Pakar Hukum asal Universitas Muhammadiyah Bukittinggi Dr.Wendra Yunaldi.

“Karena KAN Koto Nan Ompek masih demisioner (Peralihan Ketua KAN), maka kami membentuk Panitia Ad-hoc (sementara) untuk mengundang seluruh unsur Nagori Koto Nan Ompek, Alhamdulilah terpenuhi” Kata AP.Dt.Itam Membuka Musyawarah.

Sementara penyebab diadakan Musyawarah salah satunya adalah menolak rundiang dilua rundiang, artinya menolak kesepakatan diluar kesepakatan.

“Intinya kita sebagai Anak Nagori Koto Menolak Kesepakatan yang dibuat oleh 2 Oknum Ka Ompek Suku dengan Pemko Payakumbuh Pada Senin 5 Januari 2026” tukuknya.

Dalam Falsafah Adat Bodi Chaniago Dt.Parpatiah Nan Sabatang bahwa ada hierarki yang harus dijadikan role model yakni : Kamanakan Barajo ka Mamak, Mamak Barajo Ka Ompek Suku, Ompek Suku Barajo Ka Mufakat, Mufakat Barajo Ka Nan Bana dan Nan Bana berdiri dengan sendirinya.

Baca Juga :   Menelisik Pemberian 17 Paket Hibah Kepada Instansi Vertikal, LSM LK-AEI: Kami Akan Melaporkan Ke BPK RI

Artinya : Anak Nagari mematuhi Niniak mamak (Datuk-datuk), Datuk mematuhi Ketua Datuk-datuk, Ketua Datuk mematuhi musyawarah yang menghasilkan Mufakat, Mufakat berdasarkan kebenaran dan kebenaran berdiri dengan sendiri.

Dengan demikian oknum 2 niniak mamak yang menanda tangani kesepakatan telah melanggar kata mufakat yang dihasilkan melalui musyawarah beberapa sebelumnya.

4 Ka Ompek Suku Nagari Koto Nan Ompek sbb :
1. Dt.Bandaro itam (Rajo Pengulu) ka Ompek Suku 4 Niniak,
2. Dt.Rajo Muntiko Alam sebagai Ka Ompek Suku Sambilan,
3. Dt.Pangulu Rajo nan Itam, Limo nan tujuah,
4 Dt.Sinaro Kayo, Bodi Chaniago.

Selanjutnya menurut AP.Dt.Itam bahwa kedudukan Tanah Ulayat diatur pada Pasal 18 UUD 1945, Turunannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun1960.

Dt.Itam juga memaparkan Azaz Hukum pada Kebakaran Pasar
“Perbedaan mendasar antara pemilik lahan dan Pemilik bangunan,
Azaz 1 : Lahan adalah Milik ulayat Koto Nan Ompek, sedangkan Bangunan Pasar Syarikat Milik Pemerintah (Pemko Payakumbuh), jadi jangan pula terjadi Pasar terbakar itu akan membuat lahan Ulayat ikut hangus” imbuhnya.

Sementara Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Bukittinggi DR.Wendra yunaldi menyampaikan pandangan,
” Kami Menolak HPL dengan cara babaliak ka pangka (kembali bermusyawarah), seperti yang sedang kita lakukan saat ini” katanya memulai paparan.

Baca Juga :   Menyala Abangku!..Gapoktan Lubuak Batingkok Siap Hantarkan RKN Menuju BA 1 C

“Penyerahan dan Pelepasan Hak artinya berbeda jauh” tukuknya.

Lebih lanjut Dr.Wendra menguraikan bahwa yang dilakukan 2 oknum ka ompek suku itu pelepasan hak, artinya tidak ada lahan ulayat.

“Harusnya yang disepakati itu penyerahan Hak” pintanya.

Penyerahan Hak Untuk dikelola Pemko Payakumbuh tersebut haruslah berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah mufakat nagari koto nan ompek, mekanismenya bisa sewa, perjanjian berjangka waktu, dsb, pungkas Dr.Wendra.

Sesuai betul dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016, Pasal 16 dan 17 mengatur bahwa Pembanguan di tanah ulayat Harus berdasarkan musyawarah mufakat pemilik Ulayat.

Sementara Tokoh Muda Koto Nan Ompek, Fajri mengatakan,
“Harusnya Pemko tidak memperlihatkan ketidak mampuannya meyakinkan pemerintah pusat (Pembangunan pasar) dengan mengorbankan hak ulayat” sindirnya.

Pernyataan sikap Anak Nagori Koto Nan Ompek beserta Ompek Jinih yang terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta Bundo Kanduang :
1. Ikut menegaskan. Bahwa, tanah tempat berdirinya pasar syarikat kota Payakumbuh sebahagian besar adalah Tanah Ulayat Nagori Koto Nan Ompek. Yang wajib di jaga dan di lindungi.
2. ⁠Kesepakatan yang telah di buat oleh Pemko Payakumbuh bersama oknum Niniak Mamak pada tanggal … yang lalu, adalah kesepakatan sepihak tidak bisa mengatas namakan Nagari Koto Nan Ompek. Untuk itu, tegas kami sampaikan bahwa Kesepakatan tersebut kami anggap TIDAK PERNAH ADA
3. ⁠Kami telah sepakat dan mendukung terlaksananya Hasil Pleno Niniak Mamak Nagori tanggal 8 Desember, untuk segera mengurus sertifikat tanah ulayat ke kantor BPN, serta membuat komunikasi satu pintu dengan pihak mana saja melalui Tim Aset dan Advokasi yang telah di bentuk sampai sertifikat selesai di terbitkan.
4. ⁠Kami memberikan PERINGATAN KERAS kepada siapapun, agar semua dan pihak manapun jangan pernah lagi MENCATUT nama Nagari kami tanpa melalui proses mufakat atau Pleno resmi Nagari. Yaitu : Melakukan Musyawarah dan Mufakat, bajanjang naiak batanggo turun, secara terbuka, transparan, oleh seluruh pemangku adat serta Ompek Jiniah di Balai Adat Nagori. Dan apabila hal ini di lakukan, maka kami akan mengambil tindakan hukum.
5. ⁠Bagi para pihak yang ingin mengelola pasar syarikat Kota Payakumbuh, pada prinsipnya kami sangat terbuka dan mendukung penuh. Dengan catatan, ikuti semua aturan adat yang berlaku di Adat Salingka Nagori Koto Nan Ompek, sesuai amanat konstitusi dan UUPA nomor 5 Tahun 1960.

Baca Juga :   Emak-Emak Siap Menangkan Romi Hariyanto dan Saniatil di Pilgub Jambi

Payakumbuh, Jumat 9 Januari 2026.