Tiga Paket Proyek Masuk Tahapan Evaluasi Dokumen

cMczone.com, Taliabu, Maluku Utara,- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di Pulau Taliabu, Maluku Utara membeberkan sebanyak tiga paket pekerjaan proyek pembukaan hingga peningkatan pembangunan jalan masuk dalam tahapan evaluasi dokumen.

Tiga proyek yang masuk dalam evaluasi dokumen diantaranya adalah, peningkatan perbaikan jalan Bobong – Dufo, perbaikan jalan kota Bobong, dan pembukaan ruas jalan Tabona-Sofan.

Kepala BPBJ Pulau Taliabu, Ritma Tri Astuty menyampaikan bahwa untuk tahapan pembuktian dan penetapan pemenang tender akan diumumkan pada 18 Mei 2026.

Ia bilang, untuk pelaksanaan pekerjaannya setelah tanggal 25 Mei 2026. “Tahapannya akan dimulai setelah penandatanganan kontrak,” kata Kepala BPBJ Pulau Taliabu, Ritma Tri Astuty kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca Juga :   Tuduhan Ibnu Irhas Kepada KSB Golkar Rohil Cacat Hukum Secara Administrasi, Ibnu irhas harus segera minta maaf

Menurutnya, yang dievaluasi adalah administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi dari perusahaan penyedia.

“Jadi penyedia yang dapat memasukan penawaran adalah penyedia yang telah mendaftar paket tersebut di LPSE Pulau Taliabu sesuai jadwal tender yang ditetapkan Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Kemudian, penyedia membuat penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi dengan mengacu pada Bill of Qunatity (BoQ), spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen teknis lain sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh PPK dan sudah terinput di LPSE pada paket pekerjaan tersebut sebelum di kirim ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Pulau Taliabu.

“Nah, kalau untuk tahapan sekarang sudah masuk dalam tahapan evaluasi dokumen penyedia,” jelasnya.

Baca Juga :   Peletakan Batu Pertama ( Ground Breaking ) Tanda di Mulainya Perbaikan Jalan Provinsi di Resmikan Oleh Gubernur Sumbar H.Irwan Prayitno

Selepas tanggal 18 Mei 2026, kata dia, ada masa sanggah bagi pemenang tender, terhitung dari tangga 19 sampai dengan tanggal 24 Mei 2026.

“Kalau tidak ada sanggahan dari penyedia. Maka, itu bisa berlanjut pada penandatanganan kontrak di tanggal 25 Mei,” tutupnya.