Pekerja Meninggal Saat Mencari Nafkah, Bupati Sijunjung Salurkan Santunan untuk Ahli Waris

cMczone.com, Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, SSTP, M.Si Sutan Gumilang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Rabu (3/6/2026).

Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, David Rinaldo, Kepala BKAD, Defri Antoni, Kepala Dinas Dukcapil, Febrizal Anshori, Camat Koto VII, Erick Sadenov, Walinagari Guguak, Zainal serta tokoh masyarakat.

Penyerahan santunan dilakukan di depan Kantor Wali Nagari Guguak dan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sijunjung, kami turut berduka cita dan berbelasungkawa atas meninggalnya masyarakat yang sedang berjuang mencari nafkah untuk keluarganya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar Bupati Benny.

Menurutnya, musibah merupakan kehendak Tuhan yang tidak dapat diprediksi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting bagi masyarakat, terutama para pekerja yang memiliki risiko tinggi saat bekerja.

Baca Juga :   Finest Hookup Websites And Software

Bupati mengungkapkan, dari sembilan kasus pekerja yang meninggal saat bekerja, lima di antaranya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak memperoleh manfaat santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ia berharap seluruh masyarakat Sijunjung dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun musibah kematian.

“Pemerintah daerah terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan. Program ini bisa diakses oleh pekerja rentan seperti buruh tani, buruh bangunan, petani, pekebun, pedagang kaki lima, tukang ojek, guru mengaji, imam masjid, dan berbagai profesi lainnya yang memiliki risiko kerja tinggi dengan penghasilan terbatas,” katanya.

Bupati juga mengingatkan agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, atau modal usaha yang produktif.

Baca Juga :   Warga Desa Pulau Tengah Telah Di Temukan Diduga Hanyut/Tenggelam Di Bawa Arus Sungai Langkup

“Kehilangan anggota keluarga tentu tidak bisa digantikan dengan apa pun. Namun, manfaat santunan ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Gunakan dengan baik, jangan sampai habis untuk hal yang tidak bermanfaat,” pesannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, mengatakan penyaluran santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya membantu keluarga memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pendidikan anak, modal usaha, hingga kebutuhan lainnya pasca ditinggalkan tulang punggung keluarga.

Arief menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK memberikan perlindungan berupa biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan selama tidak bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga :   Wakapolda Lampung Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Akpol dan Tamtama T.A 2020 Panda Polda Lampung

Sementara melalui Program JKM, ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan dapat mencapai Rp70 juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

“Kami akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal,” tukasnya.

Berikut data dan nama almarhum penerima JKM, Haris Hendri Saputra terdaftar sebagai penambang rakyat JKK Meninggal Dunia menerima santunan sebesar Rp. 70.000.000,-. Kemudian, Marsel Novendra, Atan dan Delfi Ardi terdaftar sebagai petani/pekebun menerima jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000,- serta Ibrahim Julian terdaftar sebagai petani/pekebun menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp. 10.000.000,- karena almarhum terdaftar baru tiga bulan. (Dicko)