cMczone com, Pekanbaru, 15 Juni 2026–Tuduhan premanisme, pungutan liar (pungli), penguasaan pasar secara ilegal, hingga berbagai narasi pidana yang selama ini diarahkan kepada Yayasan Ismail Idris Bersaudara akhirnya mendapat bantahan keras dari pihak yayasan.
Melalui pembina, pengurus, ahli waris, dan tim kuasa hukumnya, yayasan menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dijalankan memiliki dasar hukum yang sah, legalitas yang jelas, serta diketahui oleh instansi pemerintah terkait.
Pembina Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Datuak Panglimo Dasrianto, menilai berbagai tuduhan yang beredar selama ini lebih banyak dibangun melalui opini publik dibandingkan pembuktian hukum yang objektif.
“Jika ada yang menuduh kami sebagai pelaku premanisme, pungli, atau penguasa pasar ilegal, silakan buktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara opini,” tegas Dasrianto kepada awak media.
Menurutnya, pengelolaan yang dilakukan yayasan selama ini tidak pernah berjalan tanpa dasar hukum.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang dipersoalkan sejumlah pihak dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan instansi berwenang.
Begitu pula keberadaan petugas keamanan pasar yang disebut sebagai “preman”, menurutnya merupakan hasil kesepakatan bersama pedagang guna menjaga keamanan dan ketertiban aktivitas perdagangan.
“Tuduhan bahwa kami menguasai pasar secara ilegal adalah tuduhan yang sangat serius. Namun sampai hari ini, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan yayasan kami melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.
Dasrianto juga membantah berbagai tuduhan yang menyerang pribadi dirinya, termasuk narasi yang menyebut dirinya sebagai pimpinan kelompok preman pasar.
Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan pribadi yang tidak didukung fakta hukum.
“Saya bukan ketua preman seperti yang dituduhkan. Saya adalah pembina yayasan yang memiliki struktur organisasi resmi, akta pendirian yang sah, serta menjalankan aktivitas kelembagaan sesuai aturan hukum yang berlaku.”
Ia menilai penyebaran tuduhan tanpa pembuktian berpotensi menyesatkan publik dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan nama baik seseorang maupun lembaga.
Legalitas Yayasan Pernah Dipaparkan di Hadapan Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum
Dalam keterangannya, Dasrianto mengungkapkan bahwa polemik pengelolaan Pasar Panam sebenarnya bukan persoalan baru.
Menurutnya, berbagai aspek legalitas yayasan, dasar pengelolaan, serta mekanisme operasional telah beberapa kali dipaparkan secara terbuka dalam forum resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
“Kami tidak pernah bersembunyi. Seluruh dokumen legalitas pernah kami sampaikan secara terbuka di hadapan pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena itu kami heran ketika masih ada pihak yang terus membangun opini seolah-olah kami organisasi ilegal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa yayasan selama bertahun-tahun telah menjalankan berbagai kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Yayasan: Kami Berdiri Karena Arahan Pemerintah, Bukan Kelompok Preman
Sementara itu, Ketua Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Samsurijal, membantah keras tudingan yang menyebut yayasan sebagai kelompok tertentu yang menguasai kawasan pasar.
Menurutnya, keberadaan yayasan justru lahir melalui proses yang melibatkan pemerintah daerah sebagai upaya menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Kami mengikuti arahan pemerintah saat itu agar pengelolaan dilakukan melalui wadah resmi berbentuk yayasan. Jadi sangat tidak masuk akal jika kemudian kami dituduh sebagai kelompok preman.”
Ia menilai berbagai pemberitaan dan narasi yang beredar telah membentuk persepsi negatif yang berpotensi mencemarkan nama baik yayasan, pengurus, maupun ahli waris.
“Kami meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Semua tuduhan harus diuji melalui fakta dan proses hukum yang sah,” katanya.
Kuasa Hukum Ambil Langkah Tegas, Laporan Resmi Sudah Masuk Polda Riau.
Kuasa Hukum Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Frans Chaverius, S.H., M.H., menegaskan pihaknya telah mengambil langkah hukum atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan kliennya.
Menurut Frans, laporan resmi telah disampaikan ke Polda Riau agar seluruh pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut dapat diperiksa secara profesional dan objektif.
“Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti, silakan diuji di pengadilan. Namun apabila tuduhan disebarkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.”
Ia menegaskan bahwa nama Dasrianto, Samsurijal, Eka, serta sejumlah pengurus lainnya telah berulang kali dicantumkan dalam berbagai narasi yang menurut pihaknya belum pernah terbukti secara hukum.
Bantah Tudingan APPSI, Yayasan Minta Penegak Hukum Ungkap Fakta Secara Menyeluruh
Terkait laporan yang sebelumnya disampaikan oleh APPSI Komisariat Pasar Panam mengenai dugaan pungutan liar di Pasar Panam, pihak yayasan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, yayasan menegaskan bahwa laporan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak yayasan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh persoalan secara menyeluruh, objektif, profesional, dan bebas dari tekanan opini publik.
“Jangan sampai seseorang divonis bersalah hanya karena tuduhan yang beredar di media atau media sosial. Hukum harus berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses yang sah,” tegas pihak yayasan.
Salah seorang ahli waris sekaligus pekerja di Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Eka, juga membantah berbagai tuduhan yang mencantumkan namanya.
“Berita yang menyebut saya melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan adalah tidak benar. Saya bergabung dalam yayasan ini sejak tahun 2011 dan menjalankan aktivitas secara terbuka serta sah menurut hukum.”
Ia mengaku mengalami kerugian secara moral akibat penyebaran informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Negara Hukum Harus Menjadi Panglima.
Menutup keterangannya, Yayasan Ismail Idris Bersaudara menegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai premanisme, pungli, penguasaan pasar ilegal, maupun berbagai tuduhan pidana lainnya dibantah secara tegas.
Yayasan menyatakan siap membuka seluruh dokumen legalitas kepada aparat berwenang serta siap mengikuti setiap proses hukum guna memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Pihak yayasan juga menantang siapa pun yang memiliki tuduhan untuk membuktikannya melalui jalur hukum, bukan melalui narasi yang berkembang di ruang publik.
“Negara ini memiliki aparat penegak hukum, memiliki pengadilan, dan memiliki mekanisme pembuktian. Jika ada tuduhan, buktikan secara hukum. Jangan jadikan opini sebagai alat untuk menghukum seseorang sebelum ada putusan yang sah.”
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum yang berkaitan dengan laporan maupun bantahan dari masing-masing pihak masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tuduhan-tuduhan yang berkembang tersebut.








