cMczone.com,Pekanbaru,Riau – Sidang perdana praperadilan Nova Rianti terhadap Kapolda Riau Cq. Dirreskrimum Polda Riau di PN Kelas IA Pekanbaru ditunda, Jumat (14/08/2026). Penundaan terjadi karena pihak Termohon tidak hadir.
Praperadilan diajukan untuk menguji sah tidaknya penahanan terhadap Nova. Kuasa hukum menyebut kliennya kooperatif dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Poin utama permohonan adalah aspek kemanusiaan. Nova merupakan ibu dari 5 anak, dengan anak bungsu berusia 7 bulan yang masih menyusui.
“Jika statusnya tersangka, kami mohon diberikan penahanan kota atau rumah agar bisa mengasuh dan menyusui anaknya,” kata Kuasa Hukum Nova, Rusdi Bromi, S.H., M.H.
Ketua APJI Riau Masrial yang turut mengawal sidang menegaskan ini soal kemanusiaan.
“Anak 7 bulan tidak berdosa. Dia butuh ASI dan pelukan ibunya. Hukum harus punya hati,” tegasnya.
APJI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada keputusan yang adil dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
—








