cMczone.com, PEKANBARU — Setelah melalui proses yang cukup panjang, perkara yang melibatkan seorang Warga berinisial E.T. akhirnya menemukan titik penyelesaian melalui perdamaian dan Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian tersebut tercapai setelah kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencari jalan keluar dan mengakhiri persoalan secara damai.
Rusdi Bromi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum E.T., menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Krimsus Polda Riau yang telah menangani proses tersebut secara profesional dan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan restoratif.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui perdamaian dan Restorative Justice. Bagi kami, ini bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana hak-hak klien kami tetap diperhatikan dan para pihak dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Rusdi Bromi.
Menurutnya, penyelesaian melalui RJ menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan, sepanjang para pihak memiliki itikad baik, keterbukaan, dan kemauan untuk mencari solusi.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif semua pihak. Terima kasih kepada kawan-kawan Krimsus Polda Riau yang telah memberikan ruang penyelesaian secara restoratif. Bagi kami, hukum pada akhirnya harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian, sekaligus perdamaian,” tegasnya.
Rusdi Bromi menambahkan, pihaknya menghormati proses yang telah berjalan dan berharap penyelesaian tersebut menjadi akhir yang baik bagi seluruh pihak.
“Yang terpenting, persoalan telah diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang baik. Ini adalah kemenangan bersama ketika sebuah persoalan dapat diselesaikan tanpa harus meninggalkan konflik berkepanjangan, dan Pihak Bank kedepannya juga harus lebih hati hati dan segera tanggapi persoalan Nasabah agar tak berujung Pelaporan” tutup Rusdi Bromi.








