Perkuat Pendidikan Sejak Dini, Pemkab Sijunjung Deklarasikan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah

cMczone.com, Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung memperkuat komitmen pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah melalui Deklarasi Komitmen Bersama yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, serta pemangku kepentingan pendidikan.

Deklarasi yang digelar di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Senin (21/9/2026), ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai langkah memperluas akses, pemerataan, dan mutu layanan pendidikan, khususnya satu tahun pendidikan prasekolah.

Hadir kesempatan itu, Bupati Sijunjung, Dr. Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumbar, Dr. Khairulah, S.Pd, M.Pd, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Jaheri, S.Sos., M.Si, Asisten I lingkup Setdakab, Aprizal, M.Si, Kepala Kemenag Sijunjung, H. Okto Verisman, perwakilan Bunda Paud Kabupaten Sijunjung, Ny. Nila Jeheri, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, serta organisasi profesi guru PAUD seperti IGTKI dan HIMPAUDI.

Bupati Sijunjung, Dr. Benny Dwifa Yuswir, mengatakan satu tahun pendidikan prasekolah bukan sekadar program tambahan, melainkan bagian penting dalam menyiapkan kualitas generasi Sijunjung sejak usia dini.

Baca Juga :   Polda Sumut Limpahkan Berkas Penganiayaan yang Menimpa Anak Dibawah Umur

Menurut Benny, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena faktor lingkungan, kondisi keluarga, maupun rendahnya pemahaman orang tua terhadap pentingnya pendidikan prasekolah.

“Ini investasi kita untuk 10, 20 bahkan 30 tahun ke depan. Kalau kita ingin membangun sumber daya manusia yang unggul, maka fondasinya harus kita siapkan sejak anak usia dini,” tegas Benny dalam arahannya.

Ia menekankan, keberhasilan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. Pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus mengambil peran sesuai kewenangannya.

Benny juga meminta seluruh jajaran pemerintahan di tingkat nagari hingga kecamatan ikut memastikan anak-anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan.

“Jangan sampai masih ada anak-anak kita yang seharusnya bersekolah tetapi justru berada di luar sekolah. Pemerintah harus hadir dan memastikan mereka mendapatkan hak pendidikannya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumbar, Dr. Khairulah, S.Pd, M.Pd, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Sijunjung dalam memperkuat pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.

Baca Juga :   Edi Rahmayadi Tolak Lockdown Minta Masyarakat Jangan Ikut Latah

Ia menyebut sinergi pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menangani persoalan anak tidak sekolah (ATS) dan putus sekolah.

Menurutnya, sejumlah faktor yang dapat memengaruhi anak tidak melanjutkan pendidikan antara lain kondisi ekonomi keluarga, pola pikir orang tua yang melibatkan anak usia sekolah dalam pekerjaan, termasuk aktivitas pertambangan, serta pernikahan dini.

Khairulah juga menekankan pentingnya penerapan konsep Tripusat Pendidikan yang melibatkan satuan pendidikan, lingkungan masyarakat, dan keluarga.

Selain itu, BBPMP menyatakan siap berkolaborasi dalam pengawalan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sijunjung. Sekolah yang masih mengalami kerusakan atau belum memenuhi kelayakan didorong untuk segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti melalui pemerintah pusat.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung, Puji Basuki, menegaskan bahwa satu tahun pendidikan prasekolah tidak menjadi syarat bagi anak untuk masuk SD.

“Walaupun disebut wajib, satu tahun prasekolah bukan merupakan syarat untuk masuk sekolah dasar. Anak yang belum menempuh TK tetap diperbolehkan langsung masuk SD,” jelasnya.

Baca Juga :   Lanal Ranai Bagikan Takjil dan Masker Gratis

Menurutnya, pendidikan prasekolah tetap penting karena membantu anak usia 5–6 tahun mempersiapkan diri memasuki jenjang pendidikan dasar.

“Program tersebut juga diarahkan untuk menjamin akses pendidikan, meningkatkan kesiapan anak memasuki SD, serta menjadi fondasi pengembangan sumber daya manusia,” tuturnya.

Puji menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sijunjung saat ini juga menyiapkan regulasi sebagai landasan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun. Peraturan kepala daerah terkait kebijakan tersebut disebut telah memasuki tahap final dan menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Deklarasi tersebut turut melibatkan Sekretaris Daerah, jajaran asisten, camat, Bunda PAUD, wali nagari, serta organisasi profesi guru PAUD seperti IGTKI dan HIMPAUDI.

Melalui deklarasi tersebut, Pemkab Sijunjung menargetkan semakin banyak anak usia dini memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan prasekolah sebagai bekal memasuki pendidikan dasar dan membangun fondasi sumber daya manusia di masa mendatang.(Dicko)