Akan Berkebun di Areal APL, Larisman Sihombing Justru Mendekam di Penjara Polres Inhil

cMczone.com, TEMBILAHAN – Malang nasib Larisman Sihombing. Niatnya berkebun untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga, ia justru harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Polres Indragiri Hilir hingga saat ini.

Di tengah gencarnya program pemerintah melakukan pemulihan kawasan hutan yang seharusnya menyasar korporasi besar, Larisman diduga menjadi korban penegakan hukum di bidang pencegahan perusakan hutan.

Larisman disangkakan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023. Padahal, berdasarkan kajian yuridis, lahan yang digarapnya berada di kawasan HPL yang termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) atau zona putih.

Hal tersebut diperkuat keterangan kuasa hukum tersangka, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rusdi Bromi, S.H., M.H., dan Tobert Rinto Purba, S.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners. Pihaknya mengaku telah mengantongi data akurat yang diambil langsung dari lokasi garapan Larisman.

Baca Juga :   FPII Bintan dan Polsek Bintan Timur Gelar Baksos di Wiilayah Bintim

“Data kami ambil langsung dari titik koordinat lahan yang digarap klien kami,” ujar Hasran.

Atas dasar itu, Larisman membawa perkara tersebut ke meja hijau melalui permohonan praperadilan. Pantauan awak media, tim kuasa hukum telah selesai melaksanakan persidangan yang sebelumnya sempat ditunda. Agenda sidang hari ini, Senin (27/10/2026), adalah pembacaan permohonan praperadilan.

Dalam permohonannya yang terdiri dari 12 petitum, salah satu dalil utama meminta agar Hakim Tunggal Candra, S.H., M.H., membatalkan status tersangka Larisman Sihombing, karena lahan yang digarap berada di kawasan APL dan dilakukan dengan itikad baik.

Melalui pihak keluarga, Larisman berharap perkara ini mendapat atensi dari pihak terkait. Jika penegakan hukum di bidang kehutanan ingin ditegakkan secara adil, penegakan tidak boleh tebang pilih.

Baca Juga :   Ribuan Jemaat Hadiri Paskah dan Misa Flobamora, Polsek Tualang Pastikan Ibadah Berjalan Aman

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Klien kami hanya petani kecil yang berupaya memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Hasran.

Menutup pernyataannya, Advokat Hasran menyampaikan telah menerima jawaban atas permohonan dari Termohon. Setelah dicermati, jawaban tersebut diduga bermuatan asumsi dan rekayasa yang akan dibuktikan dalam agenda pembuktian.

“Kami berencana menghadirkan ahli untuk membuat terang kedudukan perkara ini,” pungkas Hasran. (Team Redaksi)