Pers Melindungi Kebenaran, Negara Wajib Melindungi Kebebasan Pers

cMczone.com, Pekanbaru – Oleh : Bagindo Andre Khalid

Praktisi Pemerintahan || Pemerhati Kebijakan Publik

Kebebasan pers bukan sekadar persoalan kebebasan seseorang atau kelompok untuk menyampaikan informasi. Lebih dari itu, kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Melalui pers, masyarakat memperoleh informasi, memahami persoalan publik, serta membangun penilaian terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes Against Journalists atau Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis. Peringatan ini mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak akan memiliki makna yang utuh apabila jurnalis masih menghadapi ancaman, intimidasi, kekerasan, bahkan kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam kehidupan bernegara, terdapat dua ruang pengabdian yang menarik untuk dicermati, yakni penyelenggaraan negara dan kerja jurnalistik. Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi bertemu pada satu kepentingan yang sama: kepentingan publik.

Penyelenggara negara menjalankan amanah melalui jabatan dan kewenangan yang diberikan negara. Atas tanggung jawab tersebut, mereka memperoleh hak keuangan berupa gaji dan tunjangan sesuai ketentuan. Sementara itu, insan pers menjalankan profesinya dengan tanggung jawab untuk mencari, menguji, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam praktiknya, kondisi kesejahteraan insan pers tidak selalu sama. Ada yang bekerja dengan sistem penggajian, ada yang menerima honorarium, dan tidak sedikit pula kontributor atau pekerja jurnalistik yang menghadapi keterbatasan dukungan ekonomi.

Perbedaan tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk membandingkan siapa yang lebih besar pengabdiannya. Sebab, pengabdian tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya imbalan, melainkan juga dari tanggung jawab, integritas, dan manfaat pekerjaan bagi masyarakat.

Baca Juga :   Roland Mangkuto Sutan Luncurkan Kumpulan Cerpen GREGET, Awali Perjalanan di Dunia Literasi

Namun, ada satu pertanyaan yang patut direnungkan: apabila penyelenggara negara memperoleh dukungan kelembagaan dan hak keuangan untuk menjalankan tugasnya, apakah insan pers telah memperoleh ruang perlindungan yang sepadan untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya?

Pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan pemerintah dengan pers. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut mengajak kita melihat kembali hubungan keduanya dalam kehidupan demokrasi.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola negara, sedangkan pers memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial. Pemerintah membuat kebijakan, sementara pers membantu masyarakat melihat bagaimana kebijakan itu bekerja, siapa yang merasakan dampaknya, dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Di sinilah kritik memperoleh tempatnya. Kritik terhadap kebijakan publik tidak seharusnya langsung dipahami sebagai serangan terhadap pemerintah atau pribadi pejabat. Sebuah kritik yang disampaikan berdasarkan fakta justru dapat menjadi sumber informasi yang mungkin belum sepenuhnya terlihat dari dalam birokrasi.

Pemerintahan yang baik tidak selalu berarti pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Sebaliknya, kemampuan menerima kritik, memeriksa kebenarannya, dan memperbaiki kekurangan merupakan bagian dari kedewasaan dalam menjalankan kekuasaan.

Namun, kebebasan pers juga tidak berarti kebebasan tanpa batas. Informasi harus disampaikan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik. Pers harus menjaga independensi serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, kebebasan dan tanggung jawab bukan dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua unsur yang harus berjalan bersama.

Secara internasional, prinsip tersebut memiliki landasan yang jelas. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) mengakui hak setiap orang atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media tanpa batas wilayah.

Baca Juga :   Riki Hidayat Jadi Pedagang Bakar-Bakar Hijrah

Prinsip yang sama ditegaskan dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kovenan tersebut juga mengakui bahwa pelaksanaan kebebasan berekspresi mengandung kewajiban dan tanggung jawab khusus serta dapat dikenai pembatasan berdasarkan persyaratan yang ditentukan secara ketat oleh hukum.

Lebih khusus, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/68/163 menetapkan tanggal 2 November sebagai Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis. Resolusi tersebut menyerukan pencegahan kekerasan, penyelidikan yang efektif, dan pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan terhadap jurnalis.

Di Indonesia, jaminan tersebut juga memiliki dasar konstitusional. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat serta hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.

Landasan hukum tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers bukanlah pemberian atau kemurahan hati penguasa. Ia merupakan bagian dari hak yang dijamin dalam kehidupan bernegara.

Meski demikian, keberadaan aturan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Perlindungan terhadap jurnalis membutuhkan pelaksanaan yang nyata, termasuk ketika mereka menghadapi intimidasi, kekerasan, ancaman digital, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik yang sah.

Baca Juga :   Roland Mangkuto Sutan Luncurkan Kumpulan Cerpen GREGET, Awali Perjalanan di Dunia Literasi

Pemerintah daerah dan pejabat publik, misalnya, perlu membangun hubungan yang sehat dengan media. Ketika sebuah pemberitaan memuat kritik terhadap kebijakan atau pelayanan publik, respons yang paling produktif bukanlah membangun jarak atau menunjukkan ketidaksukaan, melainkan memeriksa substansinya, memberikan klarifikasi, dan memperbaiki hal-hal yang memang perlu dibenahi.

Pada saat yang sama, insan pers perlu menjaga agar kepercayaan publik tidak disalahgunakan. Sebab, kewenangan menyampaikan informasi kepada masyarakat juga membawa tanggung jawab moral yang besar.

Pada akhirnya, hubungan antara pemerintah dan pers bukanlah hubungan antara pihak yang harus selalu sepakat. Keduanya justru memiliki ruang dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga kepentingan masyarakat.

Penyelenggara negara membutuhkan integritas dalam menggunakan kewenangan, sedangkan insan pers membutuhkan keberanian dan independensi dalam menyampaikan informasi. Masyarakat membutuhkan keduanya agar dapat mengetahui apa yang sedang berlangsung dan menilai bagaimana negara dijalankan.

Barangkali, yang perlu kita renungkan bukan siapa yang lebih berjasa dalam mengabdi kepada masyarakat, melainkan apakah setiap bentuk pengabdian telah memperoleh penghormatan, perlindungan, dan ruang yang layak untuk dijalankan.

Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang hanya mampu menjalankan kekuasaan, tetapi juga negara yang bersedia mendengar suara di luar kekuasaannya.

Pers yang merdeka bukan berarti pers yang selalu benar. Namun, negara yang demokratis harus memastikan bahwa mereka yang mencari, menguji, dan menyampaikan kebenaran tidak harus hidup dalam ketakutan.

*Ketika pers berani menyampaikan fakta dan negara bersedia melindungi kebebasannya, di situlah demokrasi memperoleh ruang untuk terus memperbaiki dirinya.*