cMczone.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik penanganan perkara Larisman Sihombing di Polres Indragiri Hilir (Inhil) kian memanas dan menyedot perhatian publik.
Menyusul sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan, kuasa hukum Larisman, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners, mendesak Kapolda Riau segera turun tangan mengevaluasi Kapolres Inhil beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.
Desakan itu bukan tanpa dasar. Dalam rangkaian sidang praperadilan, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga pembacaan kesimpulan pada 2 November 2026, satu per satu persoalan penanganan perkara dibongkar secara terbuka.
1. Kewenangan Penyidik Dipertanyakan
Persoalan pertama adalah kewenangan penyidik. Kejahatan kehutanan adalah kejahatan terorganisir yang berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 harus ditangani oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara terpadu.
Namun dalam persidangan, penyidik Polres Inhil tidak mampu menunjukkan bahwa mereka berada dalam satu kesatuan lembaga yang berwenang menangani perkara perusakan hutan.
“Setiap tindakan penyidikan harus memiliki landasan kewenangan yang jelas. Jika kewenangannya saja kabur, bagaimana prosesnya bisa sah?” tegas Hasran.
2. Prosedur Tertangkap Tangan Gugur
Persoalan kedua adalah prosedur penindakan. Polres Inhil mendalilkan Larisman tertangkap tangan.
Namun fakta sidang menunjukkan kronologi yang janggal: diamankan tanggal 5, ditetapkan tersangka tanggal 6, dan 4 unit alat berat baru disita tanggal 7.
Keterangan ahli pidana yang dihadirkan di persidangan menegaskan, frasa tertangkap tangan hanya berlaku beberapa saat setelah kejadian, maksimal 3 hari. Dalil Polres Inhil pun menjadi kabur.
3. Surat KPH Mandah Diduga Bermasalah
Persoalan ketiga yang paling disorot adalah dokumen dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandah Indragiri Hilir.
Penyidik mengklaim telah mengantongi surat dari KPH Mandah sejak tanggal 5. Namun setelah tim kuasa hukum meminta data pembanding resmi langsung ke KPH Mandah, ditemukan kerancuan pada nomor dan pengkodean surat.
Kejelasan kewenangan penerbitan dokumen serta dasar penggunaannya dalam penyidikan dinilai perlu diuji secara hukum. Hasran bahkan menduga surat tersebut sengaja dimanipulasi.
4. Penerapan Pasal dan Titik Koordinat Tebang Pilih
Persoalan lain adalah penerapan pasal yang disangkakan kepada Larisman. Penegakan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada dugaan, tetapi harus didukung pembuktian unsur pidana dan prosedur yang sah.
Fakta sidang juga mengungkap penyidik hanya mengambil titik koordinat lahan yang diduga milik TLG, bukan milik Larisman. Padahal Larisman hanya penerima perintah kerja yang menerima upah.
“Pemohon ini adalah korban penegakan hukum di bidang kehutanan,” ucap Hasran.
Kapolda Riau Diminta Turun Tangan
Atas rangkaian persoalan tersebut, Hasran meminta Kapolda Riau memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Inhil dan penyidiknya.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan persoalan baru ketika kewenangan aparat dan prosedur penyidikan sendiri dipertanyakan di persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Polres Inhil tetap memiliki hak untuk menjelaskan dasar hukum serta argumentasi atas tindakan penyidikan yang dilakukan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya mendengar satu pihak.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kapolda Riau. Respons dan langkah pengawasan terhadap penanganan perkara ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebab keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari sejauh mana proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Putusan praperadilan Larisman Sihombing dijadwalkan dibacakan Rabu (04/11/2026) di PN Tembilahan.*








