Pria Pengedar Rupiah Palsu, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polres Payakumbuh

Payakumbuh,(cmczone.com)- Tim Opsnal Polres kota Payakumbuh Berhasil meringkus Pelaku tindak pidana mengedarkan dan membelajakan Rupiah palsu.

Tersangka Guntur (26) dengan nomor surat penangkapan :Sp.kap/04/I/2021/Reskrim
berhasil di ringkus tim opsnal polres payakumbuh di rumah istrinya, di Jorong Batu bakuruang Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh kota sekira jam 21.30, 20/1/21.

Untuk barang bukti tim opsnal polres payakumbuh juga telah mengamankan.

” 1(satu) unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy.
1 (satu) unit hand phone merek xiomi note 5 warna putih gold.
1 (satu) buah gunting ganggang warna biru hitam.
38 (tiga puluh delapan) lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu.
3 (tiga) lembar kertas ukuran A4 yang sudah di print gambar uang pecahan Rp.50.000.-
19 (sembilan belas) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.-
8 (delapan) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.50.000.-
1 (satu) lembar uang palsu dengan pecahan Rp.20.000.-
1(satu) unit sepeda motor merek jupiter dalam keadaan trondol” terangnya.

Baca Juga :   Ketua Pokmas Madani Tagih Janji Dinas Kehutanan

Di tambahkan lagi, tersangka guntur (26) di duga telah bermain di 10 TKP yakni:

“-Kel.Padang tiakar hilir Kec.Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dipergunakan untuk membeli had phone.
-Kel.Payobada Kec.Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dipergunakan untuk belanja.
-Kel.Tanjung gadang Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dipergunakan untuk belanja.
-Kenagarian sarilamak Kab.50 Kota dipergunakan untuk belanja sebanyak 2 kali.
-Kenagarian Gaduik Kab.50 Kota dipergunakan untuk belanja sebanyak 2 kali.
-Kel.Pakan Selasa Kec.Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dipergunakan untuk belanja sebanyak 2 kali
-Kel.Koto nan ampek Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dipergunakan untuk belanja sebanyak 5 kali.
-Kenagarian Guguak Kab.50 Kota dipergunakan untuk membeli sepeda motor.
-Kel.Balai Nan duo Kec.Payakumbuh Barat kota Payakumbuh dipergunakan untuk membeli hand phone.
-Kel.Payolansek Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dipergunakan untuk membeli hand phone”. Tuturnya.

Baca Juga :   Sejumlah Koalisi LSM Jambi Desak BNN Pusat dan Provinsi Untuk Perketat Tes Narkoba Calon Kepala Daerah

Ulah dari perbuatannya, tersangka Guntur terjerat dengan rumusan pasal 36 ayat (3) dan pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 K.U.H.Pidana.

(RH)