cMczone.com– Penambahan 7 titik bangunan fisik pada SDN 04 Taeh Baruah yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN tahun 2024 diduga Mal-Administrasi, namun lolos dalam verifikasi dokumen pengajuan syarat?
Sementara tanah dan bangunan SDN 04 Taeh Baruah (Jorong Padang Parit Panjang) belumlah memiliki sertifikat kepemilikan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota.
Status lahan dan bangunan tersebut masih dimiliki secara hukum adat (tanah kaum) oleh kaum Pak Iyas.
Dalam keterangan Pak Iyas kepada media ini Senin 14/10 mengatakan, status lahan dan bangunan SDN 04 itu adalah sewa kepada kami (Pak Iyas) dan sewa nya belum diperpanjang oleh pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Hitungan sewa dalam surat adalah 2 pikul beras (60 gantang) atau ± 100 kg, Jika dirupiahkan sekarang sekira 1,7 juta Rupiah/tahun.
Saat ditanya apakah ada pemberitahuan sebelum lanjutan pembanguan SDN 04?
“Tidak ada” tukuk Pak Iyas.
Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber bahwa lanjutan pembangunan 7 titik bangunan SDN 04 tersebut senilai 1,8 Milyar (DAK) yang dipecah menjadi 5 paket kegiatan.
Tujuh bangunan baru/pembaruan SDN 04 peruntukannya ada untuk lokal (tambahan), laboratorium, WC, ruang pustaka dan rehabilitasi bangunan lama.
Merujuk keterangan pemilik tanah (Pak Iyas), perilaku pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota c/q Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jelas melanggar administasi saat pengajuan DAK, karena status tanah bukan hak milik pemerintah atau milik Dinas Pendidikan (Mal-Administrasi).
Mal-administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.
Dalam syarat pengajuan DAK merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Dalam Pasal 5 :
huruf (i) : Memiliki bangunan yang berada diatas tanah yang tidak dalam sengketa;
huruf (j) : Memiliki bangunan yang berada diatas tanah dengan hak atas tanahnya;
Ayat (1) : Atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana tekhnis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
Sementara itu Wali Nagari Taeh Baruah, Indra Mulyadi saat dimintai konfirmasi, Kamis 17/10 membeberkan, saya sudah mewanti-wanti dalam salah satu rapat dengan Forkopimcam Payakumbuh dan pemilik tanah bahwa kita harus menunggu Sertifikat (Pengurusan) dulu baru dibangun SDN 04, saya juga heran, kok tiba-tiba bisa dibangun?” Kata Wali Nagari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Afri Efendi saat dimintai keterangan ; tidak bisa dihubungi.
Pjs Bupati Limapuluh Kota saat dikonfirmasi media via whatsapp enggan menjawab.
Sementara itu, Sekda Limapuluh Kota Herman Azmar saat di konfirmasi media via whatsapp juga tidak menjawab.
Gustian Laura Kepala Bapelitbang Limapuluh Kota ketika di konfirmasi soal lolosnya bantuan DAK ke sekolah yang belum memiliki sertifikat tanah menurutnya semua sudah sesuai prosedur dan sudah ada surat penyerahan lahan serta hibah.
“Yang lebih berwenang silahkan saja labsung konfirmasi ke Kadisdikbud Limapuluh Kota,” pungkasnya.
Tim