cMczone.com-Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam aturan itu, Prabowo memutuskan untuk menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Serta menghapus satu badan dan menambah satu badan baru.
Pasal 7 aturan itu menyebutkan, susunan organisasi Kementerian Keuangan menambah dua Ditjen baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Prabowo juga menambah satu badan baru yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Kemudian menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Febrio Kacaribu.
berikut.
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
Inspektorat Jenderal;
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024.