Onde Mande! Proyek Air Baku Batang Agam Sudahlah Bermasalah, Adendum Tanpa APD Lagi

cMczone.com– Walaupun sudah viral terkait masalah yang menggerogoti pekerjaan rehabilitasi prasarana air baku batang Agam Kota Payakumbuh, namun rekanan pelaksana tidak juga berusaha lebih baik?

Proyek ini didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp.5,1 miliar dan dikerjakan oleh CV. Arfan Nafisha Pratama dengan nilai kontrak Rp.3,872 miliar, atau turun 24,04 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS).

Penurunan harga ini memunculkan dugaan bahwa kontraktor melakukan penghematan yang memengaruhi kualitas pekerjaan.

Pengurangan kualitas dituding menjadi penyebab runtuhnya salah satu bak penampung utama hingga memaksa Rekanan membangun ulang yang menyebabkan pekerjaaan menjadi molor, sehingga diberikan adendum dengan denda (Pinalti) oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) V Padang.

Baca Juga :   Didukung LSM Formapera Sumut, hari ini Pemuda Desa Bakaran Batu adakan kegiatan perlombaan HUT RI Ke-77

Adendum adalah lampiran atau tambahan yang berisi pasal atau ketentuan baru dalam suatu perjanjian, kontrak, dokumen, atau naskah. Adendum secara fisik terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum melekat pada perjanjian tersebut.

Disamping itu, Rekanan juga telah gagal memenuhi ekspektasi sesuai kontrak bernomor : HK.02.03/04/SWT.PJPA.WS.IAKR/ATAI/VII/2024, Tanggal : 16 Juli 2024.

Kontrak tersebut yang sudah kadaluwarsa sejak 16 Desember 2024 (150 Hari), namun sampai hari ini Sabtu 4/1/2025 masih ada pengerjaan di Lokasi Proyek.

Disaat-saat waktu toleransi pasca kadaluwarsa kontrak seharusnya CV.Arfan Nafisha Pratama menggunakan sebaik-baiknya toleransi berupa adendum denda tersebut, bukannya malah seperti orang bayar utang dengan skema gali lobang – tutup lobang?

Baca Juga :   Pasang Bendara Robek di Halaman Kantor, Wali Nagari Batu Hampa Sebut Bupati Pessel Dan Anggaran Minim

Gara-gara mengejar bobot pekerjaan akibat dinding roboh yang sudah menjadi pulbaket (Pengumpulan Bahan, Data dan Keterangan) Pihak Tipikor Polres Payakumbuh sehingga harus meninggalkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang jelas-jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang ketenaga kerjaan.

Dilapangan (4/1) terlihat pekerja tidak satupun menggunakan APD, padahal itu juga tertera didalam Kontrak Kerja, tapi seringkali diabaikan dan dianggap enteng.

Toleransi waktu pengerjaan dengan adendum pada kenyataannya adalah kegagalan pihak rekanan memenuhi durasi kontrak yang telah disepakati, namun diberi toleransi oleh pemberi kerja, dalam hal ini BWS V Padang, walaupun dibolehkan menurut UU.

Adendum, kualitas kerja yang buruk dan tidak memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja proyek pemerintah, harusnya menjadi catatan yang patut diberikan sangsi?

Baca Juga :   Ingin Cium Calon Istri, Pria Ini Kaget Pas Masker Dibuka Kok Berjenggot, Ternyata…

tim