cMczone.com– Rekanan pelaksana pembangunan jembatan Lubuak Nago, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh di masukan dalam daftar hitam (black list) oleh Dinas PUPR Limapuluh Kota.
Hal tersebut di terkonfirmasi setelah kepala Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR Limapuluh Kota Fadryansyah sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) membenarkan.
“Iya pak, perusahaan tersebut (PT.Ammar Permata Indonesia.red) dimasukan kedalam Daftar Hitam,” kata Fadryansyah via whatsappnya selasa 14/2.
Proyek jembatan Lubuak Nago bernomor kontrak : 01/Kontrak-BM/PJBT/PUPR-LK/2024, tanggal kontrak : 04 Juni 2024, waktu pelaksanaan : 179 hari kerja.
Kontraktor pelaksana : PT. Ammar Permata Indonesia, konsultan pengawas : CV. Humairah Engginering Consultant, nilai kontrak : Rp 3,88 milyar (DBH Sawit).
PT. Ammar Permata Indonesia juga sudah di berikan kesempatan perpanjangan kontrak dengan denda selama 50 hari semenjak kontrak utama berakhir, namun rekanan tidak bisa menyelesaikannya.
Jika rekanan dimasukkan ke dalam daftar hitam pemerintah daerah, maka rekanan tersebut akan di kenakan sanksi.
Sanksi ini bisa berupa sanksi administratif, gugatan perdata, atau pelaporan pidana.
Rekanan yang keberatan dengan usulan masuknya ke dalam daftar hitam bisa mengajukan surat keberatan.
Surat keberatan ini bisa diajukan kepada PA/KPA, Kementerian/Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Berikut adalah mekanisme pelaksanaan sanksi daftar hitam:
– LKPP melakukan investigasi dan menetapkan sanksi berdasarkan bukti-bukti.
Penyedia barang/jasa yang keberatan bisa mengajukan surat keberatan.
– Apabila pengadilan memutuskan sanksi daftar hitam sah, maka pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan pembaruan sanksi.
– Apabila pengadilan memutuskan pembatalan sanksi daftar hitam, maka pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan pembatalan.
Perusahaan bisa masuk ke dalam daftar hitam jika terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti:
-Manipulasi dokumen tender,
-Gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,
-Terlibat dalam praktek korupsi dan kolusi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbuatan/kondisi yang dapat dikenakan sanksi blacklist dalam Peraturan LKPP tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Perbuatan Melanggar dalam Pasal 3
Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa Sanksi daftar hitam diberikan kepada
peserta pemilihan/Penyedia apabila:
a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar
untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain
untuk mengatur harga penawaran;
c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme
(KKN) dalam pemilihan Penyedia;
d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
e. peserta pemilihan yang mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak
katalog; dst
Peserta pemilihan yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, atau huruf c dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun.
Peserta pemilihan yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d atau huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.
soe-crie